Reklame Tak Bayar Pajak, BKD Bengkulu Tengah Pasti Beri Sanksi
PAJAK REKLAME: Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
“Pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Bengkulu Tantah wajib dikenakan pajak dan berpedemoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Benteng nomor 1 tahun 2024,” terang Dessy lagi.
Pada tahun ini BKD Bengkulu Tengah diberi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak reklame sebesar Rp 124 juta.
Disampaikan Dessy, hingga akhir Juni 2025, realisasi dari target sudah mencapai 50 persen.
“Kami sangat optimis jika target pajak reklame ini akan tercapai. Sebab setiap tahunnya pajak reklame selalu tercapai dan bahkan melebihi dari target yang sudah ditetapkan,” demikian Dessy.