Ada Dugaan PPK Atur Sekenario Perusahaan Subkontrak
PELIMPAHAN: Terdakwa korupsi jembatan menggiring Nafdi (kemeja putih) menjabat sebagai PPTK proyek ketika tahap dua pelimpahan dari penyidik ke JPU di Kejati Bengkulu.--IST/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Perkara dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018, menyeret Nafdi, ST, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Provinsi Bengkulu sebagai terdakwa. Proyek pada Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Bengkulu ini merugikan keuangan Negara Rp 353 juta.
Nafdi diangkat jadi PPK berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1044/KPTS/M/2017 tanggal 28 Desember 2017, bersama terpidana Anas Firman Lesmana, SE selaku Direktur Utama PT. Mulya Permai Laksono sekaligus penyedia pekerjaan konstruksi pada proyek tersebut dan terpidana Syahrudin selaku penerima pelimpahan pekerjaan/penyedia pekerjaan di lapangan.
Berkas perkara Nafdi telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu kemarin, Jumat (20/10), dengan jadwal sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan pada Senin (30/10) mendatang.
BACA JUGA:Usut Aliran Duit Retribusi TKA Rp 2,7 Miliar, Polisi Yakin Ada Pihak Lain Terlibat
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli, SH, MH membenarkan berkas Nafdi sudah diterima PN Bengkulu sejak Rabu lalu. Kemudian dilakukan penunjukan pada Kamis (19/10).
“Sudah penunjukan. Sidangnya Senin (30/10) mendatang Ketua Majelisnya, Dwi Purwanti, SH, serta Hakim Anggota Muhammad Fauzi, SH dan Puspita Sari, SH,” sampai Ivonne.
Sesuai berkas perkara yang diterima PN Bengkulu. Terdakwa Nafdi didakwakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan di jilid I perkara ini, sudah ada dua terpidana yang divonis bersalah oleh Mejelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, yakni Direktur Utama PT Mulya Permai Laksono, Anas Firman Lesmana divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan penjara, dan Pelaksana Lapangan PT Mulya Permai Laksono, Syahrudin divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan. Perkara ini diketahui merugikan keuangan negara (KN) sebesar Rp 353 juta. KN tersebut sudah dibebankan kepada dua terpidana.
"Sudah menjalani hukuman, mereka sudah dieksekusi juga 2 orang. Sebenarnya KN-nya cukup besar, namun jaminan pelaksanaannya bisa klaim atau dicairkan, untuk pembuktian perkara dua terpidana KN mencapai sebesar Rp 300 juta lebih," jelas Agung.
BACA JUGA:Penanganan Tiga Kasus Korupsi di BS, Nurul Hidayah Siap Tuntaskan
Selain pidana penjara 1 tahun 5 bulan, Anas Firman Lesmana juga dikenakan denda Rp. 100 juta subsidair 1 bulan. Anas tidak diberatkan uang pengganti karena telah menitipkan uang sebesar Rp. 102 juta ke Kejari Mukomuko sebagai uang pengganti.
Syahrudin juga tidak diberatkan uang pengganti, karena telah menitipkan uang sebesar Rp. 251 juta sebagai uang pengganti.
Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sekedar mengingatkan lagi, ada beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan jilid I perkara ini, fakta itu kemudian ditulis dan disebutkan dalam nota pembelaan terdakwa Syahrudin yang disampaikan melalui Penasihat Hukum (PH)-nya Hendriawansyah dalam persidangan.
Disampaikannya bahwa ada peran krusial saksi Nafdi selaku PPK dalam rangkaian perkara ini. Sebab perbutan terdakwa Syahrudin melakukan sub kontrak diduga karena dipaksa oleh saksi Nafdi yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.
Disebutkan dalam nota pembelaan, bahwa saksi Nafdi memaksa terpidana Syahrudin untuk memberikan sub kontrak kepada Ona Ade Rio sejumlah Rp 500 juta saat itu.
Informasi terhimpun, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor 033.04.1.498588/2018, tanggal 5 Desember 2017 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu dianggarkan Penggantian Jembatan Menggiring Besar CS 2018, senilai Rp.11.844.592.000 dengan rincian Jembatan Menggiring Besar Rp. 4.023.190.000, Jembatan Boyo-boyo Rp 2.300.000.000, dan Jembatan Betung Rp 5.497.742.000.
Hasil proses lelang ditetapkan pemenang PT. Mulya Permai Laksono kemudian ditandatangani kontrak Nomor: HK.02.03/Bb3/PJN-WIL.I/PPK.1.1/290, tanggal 10 April 2018, nilai kontrak Rp 11.820.932.000,00 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender sejak tanggal 10 April 2018 sampai dengan 5 Desember 2018.
BACA JUGA:Minta Pemerintah Kirim Pasukan Perdamaian
Modus operandi jilid I perkara ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terpidana Anas dan Syahrudin bersama-sama dengan PPK serta Konsultan Pengawas, melakukan addendum kontrak tanpa melibatkan tim justifikasi tehnis. Dengan merubah kedalaman dinding sumuran jembatan Menggiring dari 6 meter menjadi 3 meter.
Dan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli kontruksi dari Universitas Bengkulu menyatakan volume jembatan Menggiring sebesar 7,30 persen dinyatakan tidak aman atau tidak dapat diterima. Serta laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-2082/PW06/5/2021, tanggal 26 November 2021 menyimpulkan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian jembatan Menggiring Besar Cs pada Staker PJN 1 Provinsi Bengkulu 2018 sebesar Rp. 353.737.849,58.(jam)