Optimis Capai PAD Pajak Rp76 Miliar, Pemkab Rejang Lebong Optimalkan Penarikan Pajak dan Retribusi Daerah
BPKD: Gedung kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Rejang Lebong.-foto: dok/koranrb.id-
CURUP, KORANRB.ID – Pemkab Rejang Lebong terus berupaya mengoptimalkan penarikan pajak dan retribusi daerah untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sebesar Rp76 miliar.
Meskipun ada tantangan seperti penundaan awal tahun dan tingginya belanja pegawai, upaya optimalisasi dan pengaturan yang lebih ketat diharapkan dapat membantu mencapai target tersebut.
Untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp76 miliar di tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus berupaya mengoptimalkan penarikan pajak dari berbagai sumber yang ada di wilayah tersebut.
Selain itu, pendapatan daerah dari sektor retribusi juga diupayakan secara maksimal.
BACA JUGA:Festival Tabut 2024 Resmi Dibuka, Gubernur Rohidin Sampaikan Pesan ini
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andi Ferdian, SE, pendapatan dari pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) Kabupaten Rejang Lebong sempat mengalami penundaan selama dua bulan pada awal tahun, yakni Januari dan Februari.
Hal ini disebabkan oleh evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Sempat terjadi penundaan penarikan PDRD yang disebabkan oleh ketentuan hukum yang mengatur hal itu, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," ungkap Andi.
Namun, mulai 29 Februari 2024, penarikan pajak daerah dan retribusi daerah sudah dapat dilanjutkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pengumpulan tersebut serta yang dilakukan kepada BPKD Kabupaten Rejang Lebong.
Andi menjelaskan bahwa target PAD Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp76 miliar telah dimulai dan akan dilakukan setiap bulan oleh BPKD, serta setiap triwulan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan setiap semester oleh Bupati Rejang Lebong.
Ia berharap OPD yang bertugas dalam pengumpulan PAD dapat bekerja keras dalam menarik pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu Target Capai Rp60 Juta PAD dari Retribusi Parkir Festival Tabut
"Meskipun penarikan PAD Kabupaten Rejang Lebong baru dimulai pada awal Maret, kita tetap optimis bahwa target PAD tahun 2024 akan tercapai. Ini dikarenakan dalam Perda PDRD di Kabupaten Rejang Lebong telah ditetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya," terang Andi.
Pengoptimalan penarikan pajak dan retribusi daerah ini dilakukan Pemkab Rejang Lebong untuk menutupi ketimpangan anggaran daerah, salah satunya akibat beban belanja pegawai yang cukup tinggi saat ini.