Optimis Capai PAD Pajak Rp76 Miliar, Pemkab Rejang Lebong Optimalkan Penarikan Pajak dan Retribusi Daerah
BPKD: Gedung kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Rejang Lebong.-foto: dok/koranrb.id-
Dari total APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,1 triliun, hampir separuhnya yaitu Rp480 miliar atau 43,6 persen dihabiskan untuk belanja pegawai.
Beban belanja pegawai tersebut telah dibagi menjadi beberapa pos anggaran, diantaranya untuk gaji pokok dan tunjangan pegawai sekitar Rp350 miliar atau 80 persen dari total belanja pegawai.
Selain itu, tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan kinerja guru (TKG), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sebesar Rp70 miliar.
BACA JUGA:Anak Pintar Karena Keturunan Adalah Mitos, Ini Penjelasannya
Selanjutnya, anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp21 miliar, dan pembayaran honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp15 miliar.
"Sementara sisanya dialokasikan untuk tunjangan pejabat dan honorarium panitia pelaksana dan lainnya," ujar Andi.
Dengan besaran belanja pegawai tersebut, Kabupaten Rejang Lebong belum bisa memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur pembatasan belanja pegawai pada APBD maksimal 30 persen dari total APBD.
"Meskipun seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu belanja pegawainya melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh pemerintah pusat, keuangan daerah secara umum masih dalam kondisi stabil," tambah Andi.
Dalam APBD 2024, struktur APBD Rejang Lebong terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp1.078.512.497.631, Belanja Daerah sebesar Rp1.125.947.236.674, dan Pembiayaan daerah sebesar Rp49.961.739.043.
Setelah ditutupi Pembiayaan Daerah/Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp49.961.739.043, dan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp2.500.000.000, defisit riil pada APBD 2024 menjadi nihil.