Gasak Uang Rp 750 Ribu dan Niat Rudapaksa Gadis Bawah Umur, Begini Nasib Pria Padang Jaya
TERSANGKA: Ja menjalani pemeriksaan polisi terkait pencurian serta percobaan rudapksa gadis bawah umur--Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id
Setelah dihadirkan dengan bukti-bukti yang kuat, tersanga akhirnya tidak mampu mengelak akhirnya akhirnya dijebloskan ke penjara.
Karena perbuatannya tersebut, polisi tak hanya menjerat Ja dengan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya penjara maksimal 5 tahun.
BACA JUGA:Mantan Kepala Pegang Kendali BOS SMK IT Al-Malik, 5 Saksi Disiapkan, JPU Yakin Kuatkan Dakwaan
BACA JUGA:Jaksa Temukan Indikasi Kekurangan Volume Proyek Fisik Desa Bungin, Begini Penjelasan Kasi Pidsus
Polisi juga menjerat tersangka dengan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
“Karena selain perbuatan pencurian yang diduga dilakukannya, juga ada perbuatan percobaan pencabulan yang dilakukan tersangka sehingga juga kita jerat dengan Pasal tersebut,” pungkas Ratno.