Praperadilan Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Fegi Setiawan

PENETAPAN TERSANGKA: Pegi Setiawan sewaktu usai penangkapan--Foto: antara

Hakim Eman menegaskan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata Eman.

BACA JUGA:Mantan Kepala Pegang Kendali BOS SMK IT Al-Malik, 5 Saksi Disiapkan, JPU Yakin Kuatkan Dakwaan

BACA JUGA:Perbuatan Melawan Hukum Proyek Gedung PA Rp20 Miliar Ditemukan, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil KN

Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu. 

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," katanya.

Dengan putusan ini maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan