Mundur! Tes CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Juli-Agustus, Siapkan Syarat Penting Berikut

Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 mundur pelaksanaannya.--

Setidaknya ada 4 hal yang bisa membuat calon pelamar, akan dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi tes CPNS 2024. 

Pertama, batasan umur sudah melewati ketentuan. Di mana, sesuai syarat saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.

Kedua, ijazah tak sesuai kualifikasi. Peserta tes CPNS 2024 hanyalah mereka yang memiliki ijazah  sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

BACA JUGA:Ini Bentuk Pelanggaran Hukum yang Sering Terjadi di Lingkungan Pemerintahan

BACA JUGA:Maling Motor di Batik Nau, 3 Tersangka Asal Rejang Lebong Ditangkap

Ketiga, sempat mengundurkan diri. Bagi peserta tes CPNS yang diperiode sebelumnya sempat mengundurkan diri, tak akan bisa mengikuti seleksi tes CPNS 2024. Sebab, mereka telah dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Keempat, waktu akreditasi. Telah dipersyaratkan, peserta tes CPNS 2024 adalah mereka yang memiliki akreditasi Jurusan dan akreditasi kampus.

Di sini, akreditasi  yang diakui adalah, status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

Ke 4 faktor di atas, selama ini kerap membuat calon peserta tes CPNS dinyatakan gagal. Agar tak terulang, ada baiknya calon peserta tes CPNS 2024 segera melengkapinya. 

Secara umum, berikut syarat yang bisanya kembali ditentukan dalam pelaksanaan tes CPNS:

1. WNI

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.

3. Tidak pernah terkait dengan putusan pengadilan baik itu terkait pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat. Baik itu sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA: Evakuasi Jasad Petani Panorama Meninggal di Sawah Tempuh Jarak 1 Km

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan