Saling Tuding Asal Sampah Jalan Cendana Areal Pasar Minggu Kota Bengkulu

SAMPAH: Sampah berserakan di tengah jalan walau sudah diletakan larangan membuang sampah. WEST JER TOURINDO/RB--

Oleh karena itu, Riduan mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang menggunakan jasa angkutan sampah agar tertib melakukan membayar retribusi sampah sebab dengan dana yang diberikan akan berdampak juga pada pelayanan.

“Untuk pihak lain kita himbau untuk tertib bayar retribusi sampah sebab itu juga berpengaru pada pelayanan,” ungkap Riduan.

Diketahui, pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, untuk biaya retribusi sampah di kawasan pusat perbelanjaan sebelumnya Rp600 ribu mengalami kenaikan, yaitu untuk pusat perbelanjaan yang memiliki gerai di bawah 100 unit maka dikenakan Rp4,5 juta sedangkan jika diatas 100 gerai sebesar Rp7,5 juta per bulan.

Kemudian, retribusi sampah untuk hotel bintang lima yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan.

“Untuk sitem pembayaran dan nominal hitungan kita merujuk pada perda yang ada,” tutup Riduan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan