Bupati Tetap Pecat Kades Suka Bandung, Perpanjang Jabatan Plt

PECAT KADES: Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, Herman Sunarya memberikan penjelasan perpanjangan jabatan Plt Kades Suka Bandung--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa (Kades) Suka Bandung Kecamatan Ulu Manna, Asiun segera diterbitkan. Sembari menunggu SK pemberhentian diterbitkan, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt)Kades Suka Bandung akan dilakukan perpanjangan.

Disampaikan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya  SH, MH, Keputusan pemecatan Kades Suka Bandung, Asiun sudah final.

Sebelumnya, Asiun sudah diberikan waktu selama 3 bulan untuk merubah sikapnya dan aktif kembali masuk ke kantor desa. Namun selama waktu yang diberikan, Asiun tidak memanfaatkan toleransi tersebut.

BACA JUGA:Ternak Berkeliaran, Paling Banyak di 3 Kecamatan Ini, Satpol PP Razia Besar-besaran

BACA JUGA:Larang Anak Muda Kebut-Kebutan di Jalan Raya, Wabup Arahkan Balapan di Sirkuit Bengkulu Selatan

Dengan demikian, Bupati Bengkulu Selatan memutuskan tetap memecat Asiun sebagai Kades Suka Bandung, segera diterbitkan SK pemberhentian.

‘’Asiun tetap saja tidak mau berubah, tidak masuk kantor dan tidak menjalankan tugasnya sebagai Kades Suka Bandung,’’ ujar Herman. 

"Sesuai aturan, kami mengambil tindakan tegas dengan cara memberhentikan Kades Suka Bandung,’’ tegasnya. 

Bahkan, Herman menyebutkan jika beberapa waktu lalu pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan mengenai penerbitan SK pemberhentian Kades Suka Bandung.

Sekarang tinggal menunggu SK terbit yang kemudian akan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan.

Lanjutnya, , sembari menunggu SK terbit, Dinas PMD sudah melakukan perpanjangan masa jabatan Plt Kades Suka Bandung yang dijabat oleh Sekretaris Desa.

‘’Penunjuk jabatan Plt tidak lain bertujuan agar roda dan administrasi pemerintahan Desa Suka Bandung tetap berjalan sebagaimana mestinya,’’ sebut Herman.

Jabatan Plt Kades berlaku selama belum dilakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk mendapatkan kades definitif.

"Selagi belum terpilih kades definitif, jabatan Kades Suka Bandung tetap dijalankan oleh Plt," pungkas Herman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan