Proses Jukir Ilegal di Kota Bengkulu, Cabut SPT Jukir Pungli di Festival Tabut

PARKIR: Jukir yang sedang merapikan kendaraan di area festival Tabut Jalan Ahmad Yani, Kota Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

“Sepeda motor itu Rp2 ribu, jika lebih itu pungli dan mobil itu Rp3 ribu untuk roda 4 tapi. Untuk para pengunjung berhati-hati parkir di Tabut masih dengan tarif yang sesui aturan Perda,” jelas Nurlia.

Sekadar informasi, tim keamanan gabungan festival Tabut yang berisi  dari kepolisan, Dishub, Satpol-PP serta TNI mengamankan tiga jukir liar yang memungut parkir hingga Rp10 ribu per unit.

BACA JUGA:Polisi Kantongi 2 Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Desa Puguk Pedaro

BACA JUGA: Evakuasi Jasad Petani Panorama Meninggal di Sawah Tempuh Jarak 1 Km

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, SIK. 

“Kita amankan tiga jukir liar di Jalur Tengah dari Simpang Jitra menuju Bundaran Bank Indonesia atau Jalan Ahmad Yani Kota Bengkulu, yang diduga melakukan pungli. Dan kita proses, dilakukan pembinaan atas masalah ini,” ungkap Deddy.

Setelah dilakukan pemeriksaan para jukir tersebut melakukan penarikan retribusi parkir di atas badan jalan pada saat pelaksanaan festival Tabut 2024, padaha ketiganya tidak memiliki SPT.

“Mereka tidak memiliki izin pula yang jelas akan kita bina untuk tidak mengulangi perbautaan mereka,” tutup Deddy. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan