Hasil Operasi Antik Polres Mukomuko, 2 Tersangka ASN Jalani Rehab, 1 Tersangka Tetap Diproses

PRESSRELEAS: Wakapolres dan jajaran tengah menunjukan 1 tersangka--Firmansyah

Mendapatkan info tersebut pada 7 Juli 2024 anggota Polres Mukomuko langsung melakukan pengejaran.

Alhasil dari informasi yang didapat polisi mencurigai salah satu pengendara sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota polisi ditemukan sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,96 gram yang disimpan di dalam kantong celana.

BACA JUGA:Meski Bisa Cegah 4 Penyakit Berat, Ini Penyebab Kopi Jadi Berbahaya, Nomor 2 Paling Sering Kita Lakukan

BACA JUGA:Mobile Legend Patch Baru Meta Assassin Jungler Kembali Dipakai

“Tersangka mengakui barang haram sabu milikinya, dan langsung kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,”sampainya.

Dikatakan Waka, pelaku merupakan pemain baru yang sudah 6 bulan terakhir sudah menjadi target oleh Satresnarkoba Polres Mukomuko.

Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai operator alat berat di salah satu perkebunan sawit di Mukomuko.

Untuk asal barang haram masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang haram tersebut.

“Untuk barang haram tersebut asalnya masih dalam penyelidikan kami,”ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Larang Pejabat Flexing, Laporkan Kekayaan ke KPK

BACA JUGA:Proses Jukir Ilegal di Kota Bengkulu, Cabut SPT Jukir Pungli di Festival Tabut

Dari perbuatan tersebut, tersangka di terjerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. 

Tag
Share