7 Bulan Eks Ketua Baznas Tersangka Korupsi Tak Kunjung Ditahan, Ini Alasan Kejari Bengkulu Selatan
Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) sejak 6 Desember 2023, namun mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan, Mg (61) masih bebas berpergian.
Artinya sudah 7 bulan Mg ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana ZIS tahun 2019-2020, tetapi Kejari Bengkulu Selatan tak kunjung melakukan penahanan.
Berbeda dengan tersangka di kasus-kasus korupsi lainnya.,Ketika ditetapkan sebagai tersangka langsung diinapkan di rumah tahanan(Rutan).
Kepala Kejaksaan (Kejari) Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH menyampaikan kalau proses penyidikan perkara korupsi dana ZIS jilid II masih berjalan.
BACA JUGA:PPDB Usai, Disdikbud Datangi Sekolah Cek Jumlah Siswa Tertampung
Dia memastikan berkas perkara mantan Ketua Baznas segera lengkap alias P21. Sehingga, dalam waktu dekat tepatnya kurun waktu bulan Juli 2024 ini, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk proses sidang.
"Yang jelas kalau sudah lengkap (berkas perkara) akan langsung dilimpahkan dan proses sidang," kata Hendra.
Tim Penyidik Pidsus sebut Hendra masih melengkapi berkas perkara. Sehingga apabila semuanya sudah rampung, maka akan dilakukan serah terima ke penuntut umum.
Kemudian, berkasnya akan langsung dikirim ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk proses persidangan.
"Sabar ya, perkembangan penanganan perkara agak mundur. Bulan ini Insha Allah dak mundur lagi," kata Hendra saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Antrean Kendaraan Masih Mengular, Pembangunan Jalan Beton Dikeluhkan Pengendara Hingga Pedagang
BACA JUGA:Sekdaprov Bengkulu Lantik 80 Pejabat Eselon III dan IV
Terkait tersangka yang belum ditahan hingga saat ini, Hendra menyebutkan karena pertimbangan kondisi kesehatan tersangka yang tidak stabil. "Yang bersangkutan (tersangka, Red) masih sakit, jadi tidak dilakukan penahanan,’’ tegas Hendra.