7 Bulan Eks Ketua Baznas Tersangka Korupsi Tak Kunjung Ditahan, Ini Alasan Kejari Bengkulu Selatan

Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

Sekedar mengingatkan, sejak menyandang status tersangka, Mg tidak ditahan karena Kejari BS mengabulkan permohanan penangguhan penahanan tersangka karena pertimbangan kemanusian. Dimana tersangka Mg yang sudah berusia lanjut itu kondisinya sakit-sakitan. 

Mg merupakan tersangka kedua dalam perkara korupsi dana ZIS Baznas Bengkulu Selatan. Sebelumnya jaksa telah menetapkan mantan Bendahara Baznas, Siti Farida sebagai tersangka utama.

BACA JUGA:Bupati Tetap Pecat Kades Suka Bandung, Perpanjang Jabatan Plt

Bahkan Siti Farida telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu, saat ini masih menjalani hukuman.

Sementara, untuk Mg ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam penyimpangan dana umat yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan