Coklit Rampung 100 Persen, KPU Mukomuko Terkategori Cepat, Bawaslu Masih Terus Buka Posko Pengaduan

TANDA: Rumah yang telah dicoklit dipasang stiker oleh petugas pantarlih di lapangan.--Firmansyah/RB

BACA JUGA:Hingga Juli, 120 Warga Kabupaten Kaur Terjangkit DBD

Seperti misalnya ada yang pindah TPS atau kekeliruan data saat proses coklit yang dilakukan pentarlih,” terangnya.

Misbahul mengungkapkan, ada beberapa contoh kasus yang kerap ditemukan dilapangan pada saat dilakukan proses Coklit oleh petugas Pantarlih. 

Seperti kode 8 ini di dalam satu desa ada yang salah penempatan TPS, contohnya pemilih ini harusnya ada di TPS 1 Desa A. 

Ternyata saat dilakukan coklit nama pemilih ini ada di TPS 4 Desa A, jadi oleh pantarlih TPS 4 Desa A tersebut dikasih kode 8.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Komitmen Program Operasi Katarak Gratis Berlanjut

“Dikasih kode 8 oleh pantarlih TPS 4 Desa A karena salah penempatan, secara otomatis oleh pantarlih TPS 1 Desa pemilih ini dimasukkan sebagai pemilih baru,” jelas Misbahul.

KPU Mukomuko mendapatkan data terbaru turunan dari Kemendagri terkait data-data orang yang sudah pindah, meninggal dunia dan anggota TNI-Polri.

 “Jadi kami setiap bulan mendapatkan update data dari Kemendagri terkait orang yang pindah, meninggal dan anggota TNI-Polri, data tersebut sebagai pencocokan lagi oleh kawan-kawan PPS dan dibenarkan lagi,” katanya.

Terpisah, berdasarkan catatan posko aduan masyarakat miliki Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Mukomuko, untuk mengawal hak pilih warga Mukomuko yang baru saja dilakukan Coklit oleh petugas Pantarlih KPU Mukomuko.

BACA JUGA:Pemeliharaan Butuh Rp50 Miliar, Dinas PUPR Upayakan Jalan Rejang Lebong-Lebong jadi Jalan Nasional

Hingga kemarin 12 Juni 2024 masih aman terkendali, belum diterima laporan dari petugas di lapangan ataupun masyarakat yang merasa tidak dilakukan Coklit oleh petugas ataupun diabaikan dalam proses tersebut.

“Posko kita dirikan akan berakhir di 24 Juli 2024 mendatang, selama 1 bulan penuh meskipun saat ini proses Coklit telah rampung dilakukan Pantarlih,” kata Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo, SH.

Tuguh juga menyampaikan, seluruh warga Kabupaten Mukomuko tanpa terkecuali yang sudah memiliki e-KTP dalam hal ini usia sudah cukup untuk memberikan hak suara, wajib dicoklit oleh petugas Pantarlih.

Agar bisa masuk ke dalam data pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan sesuai fakta di lapangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan