215 APK Berhasil Dibongkar Paksa Satpol PP
Firman/RB DIBONGKAR: Anggota Satpol PP mencopot secara paksa APK yang tersang di samping masjid di Kecamatan Kota Mukomuko.--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Sesuai jadwal yang telah ditentukan, penertiban Alat Praga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, mulai dilakukan Dinas Satpol PP Mukomuko, kemarin (16/10).
Penertiban dilakukan dengan melibatkan pihak Kecamatan dan Pemerintah Desa (Pemdes). Sebanyak 215 APK umumnya berupa baliho caleg dan parpol di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Kota Mukomuko berhasil dibongkar petugas.
“Kami berhasil mengamankan kurang lebih 215 APK berbagai ukuran, dari zona yang tidak diperbolehkan pemasangan APK,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si.
BACA JUGA: Stok Beras Aman, Mencukupi 187 Ton
Penertiban terhadap APK melanggar masih akan berlanjut hingga seluruh kawasan larangan pemasangan APK di Mukomuko ini benar-benar bersih. ‘’Sudah menjadi kesepakatan sebelumnya antara Pemkab dan penyelenggara Pemilu untuk menyampaikan kepada Partai politik (Parpol) agar tidak memasang APK di zona hijau,’’ tegas Suryanto.
Suryanto menambahkan, wilayah lainnya belum mendapat laporan berapa APK yang berhasil dilepas. Sebab pelaksanaan masih akan berlangsung beberapa hari ke depan.
“Kami kemungkinan untuk tim di Dapil II dan III juga banyak melepaskan APK, namun jumlah pasti kami belum tahu. Kegiatan masih berjalan,” sampainya.
Sasaran penertiban APK yang dilakukan oleh tim yaitu, APK yang dipasang di pohon, APK di rumah ibadah, fasilitas pendidikan seperti sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Serta APK yang digantung di tengah jalan.
‘’Penertiban ini akan terus dilaksanakan hingga dipastikan tidak ada lagi APK yang melanggar aturan aturan terpasang,’’ pungkasnya.(pir)