Tunggakan PBB-P2 Nyaris Rp1 Miliar
PAJAK: Warga memaanfaatkan layanan pajak 1 pintu di MPP Kepahiang.--Heru Pramana Putra/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang mendata, angka tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Tahun Anggaran (TA) 2023 nyaris menembus angka Rp1 miliar.
Hingga melewati semestes pertama TA 2024, tunggakan PBB P2 dengan angka persisnya mencapai Rp840 juta itu, tak kunjung terselesaikan.
Padahal, PBB-P2 tersebut sifatnya wajib dan mesti diselesaikan semua objek pajak yang terdata di Kabupaten Kepahiang.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Kepahiang Amarullah Mutaqin, SE, MAP tak menampiknya.
BACA JUGA:Perbaikan Verfak Riri - Ujang Dimulai, Tak Ada Toleransi Lagi
Mengenai besarnya angka tunggakan PBB-P2 tersebut, pihaknya juga mengaku tak mengetahui penyebabnya.
Lantaran versinya BKD, setiap tahun proses penagihan langsung oleh petugas rutin dilakukan.
Guna menekan angka tunggakan tersebut, tahun ini penagihan yang dilakukan pihaknya akan dilaksanakan sebanyak 2 kali terhadap objek PBB-P2.
"Jika tidak juga dibayar, maka akan dilakukan kerja sama penagihan dengan Kejari Kepahiang melalui Surat Kuasa Khusus (SKK)," ujar Amar.
BACA JUGA:Ekspor Pinang ke Arab Saudi dan Bangladesh, Berdayakan Petani Pinang di Jambi, Lampung dan Bengkulu
Berikut target dan realisasi PBB-P2 per kecamatan di Kabupaten Kepahiang.
Di Kecamatan Kepahiang dari target Rp685 juta, baru terealisasi Rp384 juta.
Lalu, Kabawetan Rp197 juta dengan realisasisasi Rp177 juta.
Kecamatan Tebat Karai, dari target Rp177 juta realisasi Rp127 juta.