Pemda Bengkulu Utara Akan Ajukan Izin ke Kemendagri Jika Mutasi Pejabat

KEMENDAGRI: Pemda Bengkulu Utara saat ini harus melakukan izin ke Kementerian dalam negeri jika melakukan mutasi jabatan. DOK/RB--

Ia menerangkan jika Pemda Bengkulu Utara juga dipastikan akan mengajukan persetujuan dari Kemendagri terkait pelaksanaan lelang jabatan yang sudah memasuki tahap akhir. 

Saat ini tahapan lelang jabatan tersebut sudah di tahapan menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

BACA JUGA:155 Desa di Bengkulu Utara Bahkan Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II

BACA JUGA:Modus Minta Antar, Pengangguran Coba 'Gagahi' Remaja Putri di Kebun, Begini Nasib Pelaku

Setelah mengantongi izin dari KASN, barulah panitia Seleksi akan mengajukan izin dari Kementerian Dalam Negeri. 

“Namun apakah juga akan diajukan izin pelantikan pejabat selain hasil lelang, itu nanti kewenangan pimpinan dan bukan lagi kewenangan panitia seleksi,” terangnya. 

Disamping itu, meskipun tahapan lelang dua kepala dinas masih berjalan, saat ini sudah ada dua jabatan Eselon II lagi yang kosong karena pejabatnya pensiun. 

Keduanya adalah jabatan staf ahli bidang hukum dan staf ahli bisa pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. 

Belum lagi, Desember mendatang ada dua jabatan lagi akan kosong lantaran pejabatnya pensiun masing-masing Drs. Fahrudin yang saat ini menjabat Kadis Pendidik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan