Catat! 12 Pelanggaran Lalin Ini jadi Sasaran Ops Patuh Nala 2024
LALIN: Aparat Sat Lantas Polres Kepahiang mengatur Lalin di jalan raya Kabupaten Kepahiang. --Heru Pramana Putra/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Informasi penting bagi pengendara lalu lintas (Lalin) di wilayah hukum Polres Kepahiang.
Apa? Sebagaimana disampaikan Kasat Lantas Polres Kepahiang Iptu. Bole Susanja, M.Si, Senin 15 Juli 2024 Operasi Patuh Nala 2024 telah digelar.
Ops Patuh Nala 2024 lanjutnya, dimulai sejak 15 - 28 Juli 2024 dengan target 12 sasaran pelanggaran Lalin. Yakni, tidak menggunakan helm SNI, pengendara di bawah umur.
Lalu, menggunakan ponsel saat berkendara, mengendarai sepeda motor lebih dari dua orang, tidak menggunakan safety belt.
BACA JUGA:Alih Fungsi Lahan Persawahan Tak Terbendung
Berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan melebihi batas muatan, serta penggunaan strobo tidak sesuai peruntukan dan menggunakan TNKB palsu.
"Ya, Ops Patuh Nala 2024 telah dimulai.
Ada 12 sasaran yang mesti jadi perhatian pengendara Lalin untuk diterapkan," terang Kasat Lantas.
Dengan dilaksanakannya Ops Patuh Nala 2024 ini, pihaknya berharap seluruh pengendara khususnya warga Kabupaten Kepahiang dapat mentaati semua aturan berkendara di jalan raya.
Pihaknya pun akan menegakkan aturan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Ini 4 Jenis Motor 2 Tak yang Hemat BBM, Kamu Pernah Kendarai yang Mana?
Termasuk melakukan pemeriksaan kelayakan berkendara, baik kendaraan roda empat maupun roda dua.
"Sasaran yang kita capai dalam Ops Patuh Nala 2024 ini, agar pengendara patuh bayar pajak, patuh menggunakan kelengkapan standar berkendara serta, patuh spesifikasi teknis kendaraan.
Kita berharap, semua pengendara bermotor di Kepahiang segera melengkapi alat kelengkapan kendaraanya sebelum berkendara," demikian Kasat.