Kepsek dan Guru Program Sekolah Penggerak Tidak Boleh Dimutasi, Ini Alasannya
ARAHAN: Tenaga guru Disdikbud Kabupaten Bengkulu Selatan mendengarkan arahan dari pegawai Disdikbud Bengkulu Selatan.-foto: dok/koranrb.id-
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Kepala sekolah (Kepsek) dan guru yang ikut dalam Program Sekolah Penggerak (PSP), dilarang untuk dimutasi dan dirotasi.
Termasuk kepsek dan guru di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Hal ini sebagai bentuk mempedomani ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Dari informasi yang didapat, larangan tersebut tidak lain karena PSP harus berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NPSK) oleh pihak sekolah.
Sementara, NPSK sendiri ditetapkan dan dikeluarkan langsung Kemendikbudrsitek RI untuk menjadi panduan bagi seluruh sekolah yang ada di daerah.
BACA JUGA:73 Karyawan PT Agra Sawitindo Mulai Mogok Kerja, Ini Pemicunya
BACA JUGA:Rohidin Terima Surat Tugas PKS untuk Maju Pilgub Bengkulu
Kabid Pendidikan SD Disdikbud Kabupaten Bengkulu Selatan, Zero Kurniawan, S.Sos mengatakan, kepsek dan guru yang ikut dalam PSP tidak bolehkan untuk dimutasi atau dipindahtugaskan.
Hal itu menjadi komitmen dan dorongan yang dikeluarkan langsung Kemendikbudristek RI untuk setiap Pemerintah Daerah (Pemda) melalui surat edaran (SE) tentang PSP.
"Kami sudah terapkan pedoman tersebut. Seperti salah satunya dengan tidak merotasi guru dan kepala sekolah penggerak minimal empat tahun," ungkap Zero.
Zero menambahkan, dalam surat edaran yang disampaikan Kemendikbudristek dijelaskan bahwa rotasi atau mutasi guru dan kepsek penggerak dilakukan selama minimal 4 tahun sejak ditetapkan dalam PSP.
Sehingga, jika ada Pemkab yang masih bersikeras melakukan mutasi, maka bisa berdampak pada terblokirnya PSP di suatu daerah itu sendiri.
"Soal aturan untuk tidak merotasi guru dan kepsek penggerak memang baik untuk diterapkan. Ini akan berkaitan langsung dengan tindak pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PSP," jelas Zero.
Zero juga menerangkan jika guru dan kepsek penggerak sudah dirotasi sebelum empat tahun atau satu periode jabatan, komitmen untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi dan karakter akan sulit terwujud ke depannya.