73 Karyawan PT Agra Sawitindo Mulai Mogok Kerja, Ini Pemicunya

73 karyawan PT Agra Sawitindo mulai mogok kerja, ini pemicunya --jeri/rb

KORANRB.ID  - 73 karyawan PT Agra Sawitindo sejak Senin 15 Juli 2024 mulai melakukan mogok kerja.

Mogok kerja ini dipicu polemik yang terjadi antara PT Agra Sawitindo dengan pengurus unit kerja (PUK) FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo.

Untuk diketahui, PT Agra Sawitindo diduga melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap 6 pengurus PUK FSPPP-SPSI Unit PTAgra Sawitindo.

Pemalsuan dilakukan untuk mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Terkait Polemik Pemalsuan Tanda Tangan di PT Agra Sawitindo, Permintaan Ketua DPRD Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu Tengah Sorot Polemik PT Agra Sawitindo, Tarmizi: SK PP PT Agra Sawitindo Sudah Dicabut

Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo, Mustofa mengatakan, mogok kerja ini akan terus dilakukan oleh para pekerja selama 6 hari, terhitung sejak Senin 15 Juli 2024 hingga Sabtu 20 Juli 2024.

Aksi mogok kerja ini dilakukan setelah dilaksanakan mediasi dan pembahasan bersama manajemen perusahaan selama 3 tahap.

Namun selama 3 tahap pembahasan tersebut tidak ditemukan titik temu.

"Kita telah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan sebanyak 3 kali. Akan tetapi tidak ada kesepakatan antara kami dan perusahaan, makanya kami melakukan mogok kerja," ujarnya.

BACA JUGA:73 Karyawan Agra Sawitindo Ancam Mogok Kerja Selama Satu Minggu, Pihak Perusahaan Diduga Palsukan Tanda Tangan

BACA JUGA:Laporan Khusus : Teror Asap Hitam PT Agra Sawitindo

Lanjutnya, para pekerja mogok bekerja ini dikarenakan pihak perusahaan PT Agra Sawitindo untuk melakukan pergantian di posisi manager.

Permintaan ini dikarenakan adanya polemik yang terjadi saat ini, sikap manager yang dinilai kerap bersikap arogan dan berkata kasar sudah sangat tidak cocok lagi dengan para pekerja.

Selama dipimpin oleh manager saat ini, para kerja kerap menerima tekanan dari kebijakan dan kata-kata yang dilontarkannya. 

Bahkan pada tahun 2020 Manager saat ini sudah membuat surat perjanjian dengan para pekerja untuk merubah sikap dan tidak lagi berkata kasar.

BACA JUGA:Pecemaran PT Agra Sawitindo Dibiarkan, Jangan Tunggu Warga Bergerak

BACA JUGA:Direncakan Ditender November 2024, Penataan DDTS Dibagi 2 Tahap

Namun kenyataannya hingga saat ini yang berdangkutan tidak ada perubahan, makanya pada saat ini pihaknha mengambil sikap.

"Kami seluruh pekerja yang mogok hari ini tidak ingin lagi dipimpin oleh manajer atas nama Sony Syafrizal, karena kami sudah tidak tahan lagi bekerja di bawah pimpinan dia," tegasnya.

Tak hanya sebatas ini saja, pihaknya juga ternyata para pekerja ini sudah melaporkan kejadian pemalsuan tandatangan ini ke Polres Bengkulu Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kalau memang nanti pihak perusahaan menyebut kami mangkir dan memutuskan untuk memecat seluruh pekerja, pihaknya siap dengan konsekuensi tersebut.

BACA JUGA:Rohidin Terima Surat Tugas PKS untuk Maju Pilgub Bengkulu

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tutup Festival Tabut 2024, Ini Pesannya

“Kejadian ini juga sudah kita laporkan ke pihak yang berwajib (Polres Bengkulu Tengah, red) untuk ditindkalanjut secara hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu, Septi Peryadi mengungkapkan, mogok kerja ini dilakukan karena pembahasan atau perundingan yang dilakukan sebanyak 3 kali tak menemuhi titik temu antara PT Agra Sawitindo dan FSPPP SPSI.

Secara aturan, apabila dalam dua perundingan tidak ditemukan kesepakatan, maka diperbolehkan untuk mogok kerja secara massal. Saat ini perundingna sudah 3 kali dilakukan dan yang terakhir sudah ditengahi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Karena tak ada titik temunya soal persoalam ini, Maka dari itu pada hari Senin, (kemarin 15 Juli 2024, red) kami memutuskan untuk mogok kerja secara massal,” bebernya

BACA JUGA:Tersisa Golkar, Arie Optimis Menang Lawan Kotak Kosong di Pilkada Bengkulu Utara

BACA JUGA:Besuk Korban Penembakan di PT Agricinal, Rohidin Minta Aparat Berikan Perlindungan dan Keamanan Masyarakat

Septi menyampaikan pada dasarnya pihaknya tak ingin mogok kerja ini terjadi.

Akan tetapi ternyata tidak ada juga keputusan terkait polemik ini.

Bahkan Disnakertrans sudah tiga kali menghubungi Direktur PT Agra Sawitindo, namun yang hadir selalu perwakilan yang bisa memutuskan apapun.

 Maka dari itu pihaknya menginginkan PT Agra Sawitindo ini menghadirkan Direktur yang bisa mengambil suatu kebijakan.

BACA JUGA:Besuk Korban Penembakan di PT Agricinal, Rohidin Minta Aparat Berikan Perlindungan dan Keamanan Masyarakat

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Lepas 800 Mahasiswa KKN Angkatan VI IAIN Curup

 “Hari ini (Kemarin, red) Disnakertrans Bengkulu Tengah kembali bersurat ke PT Agra Sawitindo dan berharap Direktut PT Agra Sawitindo bisa hadir dalam perundingan yang akan dilaksanakan pada hari ini 16 Juli 2024 pukul 15.00 Wib di kantor Bupati Bengkulu Tengah,” demikian Septi.

Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah, Tarmizi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rapat bersama Sekda dan asisten Bupati terkait polemik yang terjadi tersebut.

 Dalam rapat sudah diputuskan untuk mempertemukan kedua belah pihak agar mendapatkan solusi yang memenangkan keduanya, baik perusahaan maupun serikat pekerja.

 Makanya pihaknya kembali bersurat kepada Direktur PT Agra Sawitindo, dengan surat terakhir ini, secara total Disnakertrans Bengkulu Tengah telah melayangkan 3 surat pemanggilan kepada direktur PT Agra Sawitindo.

BACA JUGA:Siap-siap Travel Tidak Berizin Akan Ditindak, Polres Rejang Lebong Gelar Operasi Patuh Nala 2024

BACA JUGA:90 Unit Mesin Pompa Air Rampung Disalurkan

 "Kami sangat harap nanti yang datang langsung direktur dari perusahaan pusat PT Agra Sawitindo, agar bisa mengambil kebijakan. Kita jadwalkan pertemuannya besok (hari ini, red) sekitar pukul 15.00 Wib,” katanya

 Pada dasarnya Disnakertrans sangat menyayangkan adanya aksi mogok dari serikat pekerja yang tentunya mempengaruhi aktivitas perusahaan dalam hal ini investasi di Bengkulu Tengah.

 "Untuk mogok kerja sebenarnya tidak kami anjurkan, saran kami silahkan bekerja, namun dialog terkait tuntutan pekerja akan terus berjalan hingga mendapatkan hasil yang diinginkan," kata Tarmizi.

 Kemudian, ia pun menyatakan dengan tegas, agar PT Agra Sawitindo bisa memberhentikan sementara manager yang saat ini menjabat atas respon mogok kerja yang dilakukan para karyawan.

 "Jadi biar situasi kondusif terlebih dahulu, nanti setelah kondusif mau pihak perusahaan pekerjakan lagi dengan syarat tertentu ya monggo begitu," ucapnya.

 Sebelumnya, Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri mengatakan, menyikapi permasalahan polemik yang terjadi di PT AgraSawitindo semua harus bijaksana.

Sebab banyak masyarakat Bengkulu tengah terutama para pekerja sangat dirugikan.

 Termasuk perusahaan juga, apabila terjadi kegiatan mogok kerja yang menimbulkan tidak beroprasinya perusaaan.

 Maka dari itu DPRD Bengkulu Tengah selaku perwakilan dari masyarakat tentu sangat menyayangkan sekali semua ini terjadi.

 “Kami menilai semua ini sebagai imbas dari keteledoran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang dalam hal selalu pengawasan dan pencataatan pengurus unit kerja (PUK) FSPPP-SPSI unit PT Arga Sawitindo,” sampainya

 Seharusnya Disnakertrans yang harus menjadi garda terdepan dalam memonitor aktifitas SPSI tingkat kabupaten seperti tertuang dalam peraturan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU Serikat Pekerja) jo Pasal 2 ayat (1) Kepmenakertrans. No.Kep-16/Men/2001.

 Bahwa pengurus suatu serikat pekerja yang telah terbentuk baik pada tingkat pimpinan unit kerja, PUK, serikat pekerja tingkat perusahaan SPTP, maupun Federasi atau Konfederasi harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota setempat sesuai domisilinya untuk dilakukan pencatatan.

Atas dasar pemberitahuan dimaksud, instansi Ketenagakerjaan yang bersangkutan wajib mencatatkan dan memberikan nomor bukti pencatatan.

Dalam kaitan ini, termasuk pencatatan kepengurusan dan/atau penggantian kepengurusan.

Namun yang jadi pertanyaan apakah Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pencatatan dan memberifikasi sesuai peraturan yang berlaku.

Kalau memang sudah dilakukan mengapa masih kecolongan juga ini yangmenjadi pertanyaan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

 “Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga untik kita semua dan menjadi PR besar dari pemerintah daerah terutama kinerja Disnakertrans. Jangan sampai kejadian ini berulang lagi di perusahaan-perusahaan lain,” tutup Fepi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan