Dengan Buku Nikah, UMKM Dapat Rp 10 Juta
Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd--
TUBEI, KORANRB.ID - Tidak perlu banyak persyaratan. Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Lebong bisa mendapat suntikan modal hanya bermodal buku nikah. Itu sesuai komitmen yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama Bank Bengkulu Cabang Muara Aman.
''Syarat lainnya, cukup bawa kartu keluarga, dan KTP. Setiap pelaku usaha yang butuh tambahan modal bisa dibantu hingga Rp 10 juta,'' kata Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd.
Persyaratan itu harus disampaikan pengaju ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong. Selanjutnya, Disperindagkop akan merekomendasi calon peminjam mendapatkan bantuan tambahan modal.
BACA JUGA:Tiga Jam Diperiksa, Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Belum Pasti
''Tentunya setelah calon peminjam bersedia menjadi pelaku usaha binaan Disperindagkop. Kami rasa dengan persyaratan itu sangat memudahkan pelaku UMKM mendapat tambahan modal usahanya,'' terang Fahrurozi.
Sementara Pemimpin Bank Bengkulu Cabang Muara Aman, Andi Suhendra memastikan program bantuan modal UMKM tanpa jaminan itu sudah bisa direalisasikan tahun depan. Pihaknya masih mematangkan regulasi yang harus disiapkan seiring telah dilakukannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Lebong.
''Untuk pembayaran pinjaman dicicil per bulan. Besaran cicilan disesuaikan dengan limit pinjaman dan akan segera kami tentukan setelah dilakukan akad penyerahan bantuan,'' ungkap Andi.(sca)