Pemkab Bengkulu Utara Rapat Internal Bahas PT Agricinal, Ini Pesan Bupati Mian

Bupati Bengkulu Utara Ir. H Mian menegaskan jika PT Agricinal tidak boleh memanfaatkan lahan ataupun tanam tumbuh diatas lahan sempadan sungai--Tri Shandy Ramadani

Warga tersebut diduga mengambil buah di lahan DAS yang sudah diluar HGU, namun tim penanganan perusahaan termasuk dari aparat hukum melarang masyarakat hingga mengusir warga dan mengancam akan menembak warga.

Warga menolak keluar lantara merasa itu bukan masuk kawasan HGU Perusahaan. 

Sedangkan perusahaan masih mengambil buah di lokasi tersebut. 

“Saya juga tegaskan jika perusahaan wajib membatas batas keliling berupa parit atau siring dalam satu bulan ini,” tegas Mian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan