PT Agricinal Wajib Setop Panen di Lahan DAS, Pertemuan Hasilkan 5 Keputusan Ini
PT Agricinal wajib setop panen di lahan DAS, pertemuan hasilkan 5 keputusan ini --shandy/rb
5. Meminta semua pihak tidak membenturkan masyarakat dengan aparat maupun masyarakat dengan pemerintah
Mian juga memberikan waktu pada perusahaan hingga dua pekan ke depan atau dalam bulan ini untuk membangun siring atau parit mengelilingi lahan HGU perusahaan.
BACA JUGA:Korban Penembakan Dirujuk ke RS Bhayangkara, Warga Minta PT Agricinal Diusut
Siring ini merupakan batas lokasi HGU perusahaan sehingga bisa diketahui semua pihak termasuk masyarakat Desa Penyangga.
“Batas keliling ini harus dibuat, minggu ini atau minggu depan sesuai dengan batas perpanjangan HGU Perusahaan dengan membuat siring atau parit seperti perusahaan lain,” tegasnya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan baik itu pemanfaatan tanaman yang ada di atas lahan di luar HGU.
Termasuk juga terjadinya salah pengawasan dan kontrol yang dilakukan oleh perusahaan.
BACA JUGA:Petugas Keamanan PT Agricinal Benarkan 2 Warga Ditembak, Ternyata Penyebabnya Ini
“Mana yang menjadi hak perusahaan, itu yang harus diurusi perusahaan, masalah DAS dan sempadan sungai itu urusan pemerintah dalam hal ini BPDAS yang nantinya akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi atau daerah,” kata Mian.
Diterangkannya jika hal tersebut merupakan solusi yang sudah disepakati semua pihak dalam pertemuan.
Hal ini juga sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam menuntaskan permasalahan masyarakat.
“Ini yang menjadi akar masalahnya dan kita sudah tetapkan solusi yang menjadi keputusan bersama untuk dipatuhi semua pihak,” tegasnya.
BACA JUGA:Rohidin Ambil Formulir Cagub Bengkulu di PKB, Optimis Bakal Didukung PKB