PT Agricinal Wajib Setop Panen di Lahan DAS, Pertemuan Hasilkan 5 Keputusan Ini
PT Agricinal wajib setop panen di lahan DAS, pertemuan hasilkan 5 keputusan ini --shandy/rb
BACA JUGA:73 Karyawan PT Agra Sawitindo Mulai Mogok Kerja, Ini Pemicunya
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH belum berbicara banyak terkait dengan kasus penembakan yang dialami 2 warga Bengkulu Utara yang diduga dilakukan oleh oknum aparat tersebut.
Ia hanya menyatakan jika saat ini tengah proses penyelidikan.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” singkat Kapolres.
Sekadar mengetahui, pemasangan patok batas berupa siring tersebut memang menjadi keinginan masyarakat.
BACA JUGA:Buruh PT MSS Keluhkan Managemen Tidak Manusiawi, Disnakertrans Turunkan Tim Ke Perusahaan
Sehingga setiap orang termasuk masyarakat desa penyangga mengetahui dimana lokasi HGU dan bukan HGU perusahaan.
Apalagi, dalam keterangan PT Agricinal, lahan sempadan sungai sudah dilepaskan dari HGU.
Sedangkan masyarakat masih melihat perusahaan memanen buah kelapa sawit di sempadan sungai tersebut.
Sedangkan saat masyarakat memanen, perusahaan menuduh masyarakat pencuri layaknya yang menjadi motif penembakan warga Jumat lalu.