Samsat Bengkulu Utara Bebaskan Rp341 Juta Pajak Kendaraan

PAJAK: Samsat Bengkulu Utara juga melakukan tiga program penerimaan pembayaran pajak masing-masing di kantor Samsat Rama Agung, Samsat Keliling dan Samsat Desa. Istimewa/RB--

“Bahkan ada 601 kendaraan yang membayar pajaknya di Samsat Keliling dan Samsat Desa,” terangnya. 

Program ini dalam rangka semakin memudahkan masyarakat untuk membayar pajak dalam program pemutihan pajak tersebut.

BACA JUGA:Jaga Kelestarian Pulau, Masyarakat Enggano Bersihkan Pantai

BACA JUGA:5 Caleg Terpilih di Bengkulu Utara Terancam Tunda Dilantik, Ini Sebabnya

Sehingga selain mendapatkan pemutihan denda pajak, masyarakat juga bisa lebih mudah karena pembayaran pajak bisa dilakukan di Samsat Desa dan Samsat keliling.

“Mengingat Bengkulu Utara daerah yang sangat luas, sehingga dengan Samsat Keliling dan Samsat desa bisa membuat masyarakat lebih mudah membayar pajak,” terangnya. 

Ia juga menerangkan jika sampai saat ini Samsat masih memberlakukan program pemutihan denda pajak. 

Sehingga ia mengimbau masyarakat yang memang memiliki kendaraan segera membayar pajak. 

Terutama mereka yang selama ini sungkan membayar pajak karena beban denda pajak yang sudah menumpuk. 

Program ini merupakan salah satu program unggulan Gubernur Bengkulu yang diterapkan di bidang pajak kendaraan. 

“Maka kita imbau masyarakat untuk mengikuti program ini karena akan sangat memudahkan masyarakat sehingga kendaraan tidak lagi menunggak pajak,” pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan