3 Terdakwa Minta Bebas, Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Perkara Korupsi Lab RSUD Curup

KEMBALI: Para terdakwa perkara korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020 kembali ke tahanan usai agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Rabu, 17 Juli 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

Seperti yang diberitakan RB sebelumnya, tiga terdakwa yang meminta bebas yakni Dirut CV Cahaya Riski, Ivan Didi Septiadi, Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi dan Pejabat Pembuat Komitmen, Harmansyah.

Sementara, satu terdakwa lagi yakni Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Suci Rahmananda hanya meminta vonis diringankan saja.

BACA JUGA:Tower XL di Kelurahan Tunas Harapan Curup Utara Digondol Maling, Sejumlah Komponen Raib

BACA JUGA:Kendali BOS SMK IT Al-Malik Diatur Eks Kepala, Siswa Fiktif hingga Mark Up Harga Terungkap

Hal tersebut diketahui saat keempat terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang kemarin, 15 Juli 2024 di PN Tipikor Bengkulu.

"Kita nyatakan bahwa klien kita meminta bebas dan sudah dituangkan pada pledoi yang di bacakan tadi," ungkap Penasihat Hukum (PH) terdakwa Fahrul Razi dan Harmansyah, Endah Rahayu Ningsih, SH.

Endah menyebut pertimbangan untuk meminta bebas adalah secara teknis pengerjaan sudah dilaksanakan 90 persen.

Setelah itu kontraknya habis sekarang bangun tersebut sudah dipakai serta dibangun dengn kokoh dan yang meneruskan adalah pihak lain.

"Klien kita sudah jalankan tugasnya yaitu sudah mengawasi pengerjaan hingga 90 persen dan kondisi sekarang masih berdiri kokoh," jelas Endah.

Kemudian untuk terdakwa Herman disampaikan Enda bahwa dia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen hanya menjalankan tugas dan bukan Herman yang mengeluarkan dana justru yang mengeluarkan dana adalah bidang keuangan dari pada proyek serta dari pihak Rumah sakit sendiri.

"Kalau Herman itu jelas bukan dia yang cairkan uang jadi tidak ada alasan bahwa dia yang ikut andil utama dalam korupsi ini, dia memberikan rekomendasi saja dan membuat berkas kesepakan jika pencarian itu bidak keuangan," terang Endah.

Ditambahkan Hotma T Sihombing SH selaku PH terdakwa Ivan Didi bahwa kliennya juga meminta bebas dan sudah dicantumkan pada narasi pleidoi.

"Kita sama seperti dua terdakwa lainnya meminta bebas pada pleidoi sudah kita sampaikan juga," terang Hotma.

Ia melanjutkan bahwa pada perkara ini masih banyak yang mengganjal dan masih banyak yang menjadi misteri.

“Terdakwa Ivan Didi Septiadi bukanlah orang yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam proses pekerjaan pembangunan laboratoruim Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020,” terang Hotma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan