3 Terdakwa Minta Bebas, Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Perkara Korupsi Lab RSUD Curup

KEMBALI: Para terdakwa perkara korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020 kembali ke tahanan usai agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Rabu, 17 Juli 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

Selanjutnya PH terdakwa Suci Rahmananda Hafitterullah, SH mengungkapakan bahwa kliennya meminta untuk keringangan hukuman.

“Klien kita meminta keringanan untuk hukuman nantinya, dan itu sudah di sampaikan pada pledoi,” jelas Hafit.

Sekadar mengulas, selain tuntutan pidana penjara dan denda uang, JPU Kejari Rejang Lebong membebankan uang pengganti dalam perkara korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020 kepada tiga terdakwa.

Total uang pengganti yang dibebankan dalam tuntutan JPU mencapai Rp1,28 miliar dari total kerugian negara yang timbul dalam perkara ini Rp1,6 miliar berdasarkan hitungan auditor BPKP.

Masing-masing uang pengganti tersebut dibacakan dalam agenda tuntutan Rabu, 10 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dengan Ketua Majelis Hakim, Solihin, SH.

JPU menuntut terdakwa Dirut CV Cahaya Riski, Ivan Didi Septiadi membayar uang pengganti sebesar Rp204 juta. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman penjara 2, 5 tahun.

Ia juga dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan.

Kemudian, terdakwa Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp748 juta atau jika tidak mampu untuk mengembalikan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara.

Dituntut juga dengan pidana penjara selama 5,5 tahun serta denda Rp300 juta subsidair 4 bulan. 

Terakhir, terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen, Harmansyah dikenakan juga pidana tambahan uang penganti sebesar Rp332 juta jika tidak mampu akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Ia juga dituntut pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan.

Sementara untuk terdakwa Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Suci Rahmananda JPU tidak menuntut uang pengganti sebab terdakwa sudah menitipkan uang untuk mengembalikan kerugian negara.

Terdakwa Suci Rahmananda dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun dengan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan