Mantan Kades Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan DD dan ADD Puguk Pedaro

Kasat Reskrim Polres Lebong,AKP. Rabnus Supandri, S.Sos.-foto: dok/koranrb.id-

BACA JUGA:Nilai Kontrak DAK Fisik Daerah di Bengkulu yang Masih di Bawah 20 Persen, Ini Daerah dan Rinciannya

“Memang belum bisa kita pastikan (tersangka lain, red), kalau berkemungkinan itu ada,” tutupnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Sat Reskrim Polres Lebong di Polda Bengkulu pada Rabu, 3 Juli 2024, muncul dua nama yang akan diseret dalam kasus ini yakni YD dan ST.

Kemudian, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lebong, estimasi kerugian negara atas kasus dugaan penyalahgunaan penggunaan DD/ADD Desa Puguk Pedaro tahun anggaran 2022 senilai Rp804 juta lebih.

Kerugian negara ini timbul dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Desa Puguk Pedaro. Mulai dari pembayaran honor perangkat desa, anggaran Covid- 19, hingga Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

BACA JUGA:Kermin Ajukan Kasasi Putusan Banding 15 Tahun

BACA JUGA:Laporkan Jika KTP Dicatut Untuk Persyaratan Dukungan Bapaslon Jalur Perseorangan

Bahkan ada ditemukan kerugian negara dari beberapa kegiatan fisik yang dilakukan di Desa Puguk Pedaro.

Ekspos atas kerugian negara tersebut sudah dilaksanakan pada 30 Mei 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Lebong dan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. 

Untuk diketahui, total anggaran DD/ADD Desa Puguk Pedaro tahun anggaran 2022 mencapai Rp1,2 miliar, terbagi atas ADD Rp400 juta dan DD Rp800 juta.

Dalam penyelidikan, Sat Reskrim Polres Lebong sudah memeriksa lebih dari 34 orang saksi.

Hasil pemeriksaan 34 saksi lebih itu akhirnya mengerucut kepada dua nama calon tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan