2 Motor Ditilang, Polisi Buru Knalpot Brong

Firman.RB - GELAR: Operasi penertiban knalpot brong yang dilakukan Polsek Lubuk Pinang --

MUKOMUKO. HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO – Untuk menjawab keresahan masyarakat yang disampaikan pada kegiatan Jumat Curhat yang dilakukan setiap pekan oleh Polsek Lubung Pinang.

Polsek Lubuk Pinang menggelar penertiban penggunaan knalpot Brong yang saat ini mulai marak kembali penggunaannya.

Dalam kegiatan ini sebanyak 12 kendaraan menggunakan knalpot brong telah ditertibkan dan diberikan sanksi tegas.

Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Lubuk Pinang Iptu. Otorius Gea, SH.

Dalam kegiatan cipta kondisi (Cipkon) tersebut dilakukan menyisiri jalan raya dan tempat nongrong anak-anak muda.

Di wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang alhasil penertiban oleh anggota ini diamankan 12 knalpot brong, yang di copot secara sukarela oleh pemiliknya.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Asusila Terancam 15 Tahun Penjara

“Kegiatan Cipkon ini kami laksanakan selain keluhan dari masyarakat dan juga untuk menciptakan suasana kondusif. Maka dari itu apapun itu bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat, akan kami tindak tegas,”tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini selain menghasilkan suara yang sangat menggangu pendengaran.

Juga dapat membahayakan pengguna jalan. 

Karena sebagian besar kecelakaan lalulintas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang adalah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

Knalpot brong yang disita sudah diamankan nantinya akan dilakukan penghancuran. 

BACA JUGA:Capaian PAD Rp 7,2 Miliar

Karena jika tidak disita dan di hancurkan kemungkinan besar knalpot tersebut akan digunakan kembali oleh pemiliknya.

“Saat penertiban pemilik kendaraan kami berikan edukasi. Setelah dilakukan edukasi tersebut barulah remaja pemilik motor kami minta untuk melepas knalpotnya dan untuk nantinya dilakukan penghancuran,”katanya.

Lanjutnya, penertiban knalpot brong ini akan terus dilakukan, agar tidak ada lagi keluhan dan keresahan yang disampaikan masyarakat terkait dengan kendaraan yang menggunakan Knalpot brong tersebut. 

Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong dijalan raya juga diberikan sanksi tilang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan