Tolak Ukur BSPS Tak Jelas, Wajar Ditolak
Kopli Ansori--
KORANRB.ID - Usulan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) soal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dinilai Bupati Lebong, Kopli Ansori belum maksimal. Targetnya belum begitu jelas sehingga wajar jika tahun 2022 dan 2023 Lebong tidak menerima kucuran dana program BSPS dari pusat.
“Makanya untuk pengusulan 2024, saya minta Disperkim benar-benar memaksimalkan sasaran BSPS. Tolak ukurnya harus jelas, siapa saja yang berhak menerima bantuan itu,” ujar Kopli.
BACA JUGA:Miris! 269 Kendaraan Dinas di Rejang Lebong Tak Bayar Pajak
Baik program Pembangunan Baru (PB) maupun Peningkatan Kualitas (PK), harus jelas apa saja persyaratannya. Harus dibuat batasannya karena tidak serta merta masyarakat yang tidak punya rumah dijadikan target sebagai penerima program BSPS.
''Misalnya dibatasi untuk pasangan suami istri yang sudah berumah tangga minimal 10 tahun dan belum punya rumah,'' terang Kopli.
BACA JUGA:40 Mualaf Baru di Rejang Lebong
Dengan tolak ukur itu, Disperkim akan memiliki data akurat berapa target sasaran penerima BSPS. Bukan berdasarkan berapa banyak usulan atau proposal yang masuk. Jika data yang disampaikan valid disertai target yang jelas, diharap tidak ada lagi penolakan dari pemerintah pusat atas usulan BSPS dari daerah.
BACA JUGA:Gawat! 98 Kasus HIV/AIDS di Rejang Lebong, Terbanyak Kedua di Provinsi Bengkulu
Sementara Kepala Disperkim Kabupaten Lebong, Hartoni, SP, MM mengaku hanya menargetkan program PB dan PK senilai Rp 1,5 miliar dalam perumusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda) 2024. Untuk berapa jumlah pastinya disesuaikan berdasarkan proposal yang masuk. “Angka itu kami hitung sesuai jumlah rumah yang butuh perbaikan, baik PK maupun PB,” tukas Hartoni.
Diketahui, angka kemiskinan yang masuk kategori ekstrem di Kabupaten Lebong mencapai 300 Kepala Keluarga (KK) dengan sebaran 1.200 jiwa. Data itu sesuai data statistik penduduk yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).(sca)