Pilkada Seluma: Teddy-Gustianto Pastikan Masih Ada Partai Pengusung Kejutan
Pilkada Seluma: Teddy-Gustianto pastikan masih ada partai pengusung kejutan--zulkarnain wijaya/rb
Karena menurutnya, partai PAN akan tetap menjaga marwah dan wibawanya, sehingga tidak dapat terburu buru mendaklarasikan apapun sampai waktunya tiba.
Hingga saat ini Partai PAN masih akan menjaga ritme dan mematangkan skenario terkait Pilkada Seluma. Jadi tentunya tidak akan sembarangan memberikan informasi, terlebih lagi jika belum diberi lampu hijau dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
“Saat ini kita belum dapat berstatement apapun, kita masih menjaga ritme. Tentunya PAN tidak akan bertindak terburu buru sebelum waktu resminya tiba,”papar Anang.
Namun yang pasti, Anang mengatakan bahwa paling lambat akhir bulan ini, partai yang memiliki logo matahari warna putih yang bersinar tersebut akan memberikan kepastian terkait kemana “Arah” kapal ini akan berlabuh.
Tidak hanya memberikan rekomendasi, namun Anang menegaskan bahwa PAN akan langsung mendeklarasikan siapapun calon yang nantinya akan didukung.
“Kita tunggu saja, paling lambat akhir bulan ini sudah ada namanya. Nantinya akan kita deklarasikan,”ucap Anang.
Empat parpol tersebut memiliki jumlah kursi DPRD Seluma yang patut diperhitungkan. Gerindra 2 kursi, PDI Perjuangan 3 kursi, Golkar 4 kursi, dan PAN 3 kursi. Yang hampir dipastikan merapat yakni Gerindra ke pasangan Erwin - Jonaidi. Mengingat bahwa Jonaidi merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Seluma.
Namun untuk kepastiannya, saat ini masing masing parpol masih akan menunggu rekom dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing masing parpol tersebut.
Saat ini diketahui baru ada dua tokoh yang dipastikan maju menjadi Calon Bupati Seluma, yakni Erwin Octavian dan Teddy Rahman. Raihan dukungan sementara petahana Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE 13 kursi di DPRD Seluma (Partai PPP, PKB, Gelora dan PKS) dan Teddy Rahman, SE, MM dengan perolehan jumlah 5 kursi (Partai Nasdem, Perindo dan Demokrat).
Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan pilkada sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.
Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.