Kejari Rejang Lebong Selamatkan Uang Negara Rp320 Juta dari Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD
BAGI STIKER: Kajari Rejang Lebong saat membagikan stiker kepada pengendara bermotor dalam rangka HUT Adhyaksa beberapa waktu lalu.-foto: arie/koranrb.id-
CURUP, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong mencatat pencapaian sepanjang tahun 2024 ini berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp320 juta dari kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong.
Pencapaian ini diklaim sebagai bentuk komitmen yang kuat dari institusi ini dalam penegak hukum khususnya dalam memerangi kasus korupsi yang yang ada di Rejang Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransesco Tarigan, MH mengungkapkan bahwa kasus yang ditangani oleh pihaknya ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp4,6 miliar, namun diduga telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Dari kasus ini pihaknya berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp320 juta.
Uang tersebut merupakan uang titipan dari salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi, HA. Menurut Albert, uang ini masih berupa titipan dan akan menjadi kas negara setelah putusan pengadilan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
BACA JUGA:Segera Daftar Pelatihan dan Lomba Menulis Karya Ilmiah, Raih Hadiah Persembahan Pj Walikota Bengkulu
BACA JUGA:Akhirnya, Nomor Induk 73 PPPK Pemprov Bengkulu Diproses BKN
"Uang yang berhasil diselamatkan ini masih berupa uang titipan dari terdakwa kasus dugaan korupsi. Ketika putusannya inkrah, uang ini akan menjadi kas negara," jelas Kajari.
Kajari mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Proses tersebut diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan putusan yang adil, sehingga uang negara yang telah diselewengkan dapat dikembalikan sepenuhnya.
Ia juga mengimbau kepada para terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela, karena ini akan menjadi pertimbangan penting dalam penentuan hukuman yang akan mereka terima.
"Dengan mengembalikan kerugian negara, terdakwa dapat menunjukkan itikad baik dan mungkin meringankan hukuman yang akan dijatuhkan," beber Kajari.
BACA JUGA:Jabatan 122 Kepala Desa dan 693 BPD di Rejang Lebong Resmi Diperpanjang
BACA JUGA:Diajukan ke DPP, Rohidin-Meriani Berpeluang Kantongi Rekom Demokrat di Pilgub Bengkulu