Hari Ke-9 Operasi Patuh Nala, Satlantas Tindak Ratusan Pelanggar di Mukomuko

BERHENTI: Kasat Lantas memeriksa kelengkapan surat pengendara di Jalinbar Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

‘’Selama operasi berlangsung, ada 6 korban dari 3 peristiwa kecelakaan. 1 korban diantaranya meninggal dunia, yaitu pengendara kendaraan motor yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak mobil truk di Kecamatan Ipuh beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Kasat Lantas Rully juga menambahkan, pada pelaksanaan operasi patuh nala, pihaknya mengedepankan pelayanan yang humanis. Melalui pendekatan persuasive dengan memberikan kesempatan bagi pengendara mengambil kelengkapan kendaraan jika beralasan tinggal. Namun jika memang fatal dan tidak bisa dibuktikan apa yang menjadi alasan maka akan langsung di sanksi.

‘’Ini selalu kita tekankan kepada petugas di lapangan, kendaraan yang kita minta berhenti, pengendaranya tetap disapa secara baik. Meskipun ada pengendara yang rewel saat kita tanya kelengkapannya. Yang pastinya tanya terlebih dahulu sebab pelanggaran, jangan sampai mereka merasa tidak diberikan hak,”sampainnya.

Kasat juga menyampaikan, pada Operas Patuh Nala 2024 ini, Satlantas Polres Mukomuko saat menggelar razia di beberapa titik juga didamping oleh petugas Samsat keliling sehingga bagi pengendara yang kedapatan menunggak pajak, dapat langsung membayar. 

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar EV Experience Bersama Jurnalis, Kunjungi Astra Motor Padang Jati

BACA JUGA:Segera Daftar Pelatihan dan Lomba Menulis Karya Ilmiah, Raih Hadiah Persembahan Pj Walikota Bengkulu

Terlebih saat ini tengah berlangsung program pemutihan yang membebaskan biaya denda dan hanya membayar tunggakan ditahun berjalan saja, jadi sangat rugi bagi warga Mukomuko yang tidak memanfaatkan program ini.

“Kita juga dalam menggelar operasi di beberapa titik di damping Samsat Mobile, sehingga bagi warga yang menunggak pajak dapat langsung kita arahkan untuk membayarkan. Meskipun kendaraan sudah mati pajak 5 tahun namun yang dibayar hanya ditahun berjalan saja, bebas denda,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan