Setelah 7 Bulan Tersangka Tipikor, Barulah Mantan Ketua Baznas Ditahan Jaksa Karena Ini
TERSANGKA TIPIKOR: Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan, Mudin Ahmad Gumay dikawal Jaksa menuju rutan Kelas IIB Manna, Selasa 23 Juli 2024.--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id
Sembari menunggu JPU menyiapkan rencana dakwaan (rendak) dan jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, tersangka sebut Dafit menjadi tahanan jaksa dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Manna.
BACA JUGA:Ormas Pemuda Bengkulu Selatan Temui Dewan Mempertanyakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024
BACA JUGA:Jaksa Lirik Dugaan Korupsi di PT. ABS, Sudah Lakukan Pengumpulan Data Awal
Penahanan untuk 20 hari terhitung Selasa, 23 Juli 2024. Penahanan bisa diperpanjang bila hingga 20 hari kedepan perkara belum dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu.
Kasi Pidsus kembali menegaskan, penetapan tersangka karena ada keterlibatan Mudin dalam perkara korupsi tersebut.
"Kita tetapkan tersangka karena yang namanya ketua, tentu dia (Mudin, red) bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan Baznas ini secara umum," imbuh Dafit.
Sedangkan kemungkinan masih ada pihak lain yang menikmati dan bertanggung jawab terhadap uang dari hasil korupsi ini, Dafit menyebutkan penyidik mengacu pada putusan Pengadilan.
Yang mana, dalam kasus ini berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, semuanya kerugian negara dibebankan kepada tersangka utama yakni, Siti Farida secara keseluruhan.
Namun, pertanggung jawaban pidana, tidak hanya ditanggung oleh Siti Farida saja. Karena ada fakta bahwa perbuatan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama, bukan Siti sendiri. Karena itu Mudin selaku Ketua Baznas juga harus bertanggung jawab.
Selaku Ketua Baznas, Mudin berperan dalam menunjuk Siti Farida sebagai bendahara, lalu Mudin juga berperan menandatangani dokumen administrasi.
"Dia (Mudin) ini berperan dalam penandatanganan penarikan uang, pencarian, penyaluran bantuan, penetapan para penerima bantuan dan sebagainya. Itu kan tanggung jawabnya si ketua," tegas Dafit.
Dalam perkara ini, Mudin diancam pidana sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sekadar mengingat, Mudin Ahmad Gumay merupakan tersangka kedua dalam perkara korupsi dana umat. Sebelumnya jaksa telah menetapkan dan mengajukan ke pengadilan, mantan Bendahara Baznas yakni Siti Farida sebagai tersangka utama.
Siti Farida divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu sejak beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini, dana umat yang dikorupsi sebagai hasil audit mencapai Rp1 miliar lebih.