Setelah 7 Bulan Tersangka Tipikor, Barulah Mantan Ketua Baznas Ditahan Jaksa Karena Ini

TERSANGKA TIPIKOR: Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan, Mudin Ahmad Gumay dikawal Jaksa menuju rutan Kelas IIB Manna, Selasa 23 Juli 2024.--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id

KOTA MANNA,KORANRB.ID   – Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Mudin Ahmad Gumay (72), terhitung Selasa 23 Juli 2024 menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan Selasa, 23 Juli 2024.

Itu setelah 7 bulan lebih Mudin ditetapkan jaksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dana umat yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019 dan 2020.

Mudin ditetapkan sebagai tersangka jilid II kasus Tipikor dana umat, yakni zakat, infaq dan sedekah (ZIS) Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019 dan 2020 sesuai fakta di persidangan tersangka (terdakwa) utama perkara dugaan korupsi tersebut, Siti Farida merupakan mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:11 Rumah di 4 Desa Dapat Program Bedah Rumah, Jumlahnya Menurun Dibandingkan Tahun 2023

BACA JUGA:Rangkap, Penerima Bansos Dieliminisasi

Putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu Siti dinyatakan bersalah, secara bersama-sama melakukan korupsi dana ZIS tahun 2019 dan 2020. Saat ini Siti masih menjalani pidana penjara di Rutan Perempuan Bengkulu. 

Adapun Mudin ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana ZIS sejak Rabu 6 Desember 2023 lalu.

Sejak menyandang status tersangka, Mudin tidak ditahan oleh Jaksa karena tersangka meminta penangguhan penahanan dengan alasan dalam kondisi sakit, butuh perawatan medis.

Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH menerangkan, selama ini pihaknya menanguhkan penahanan tersangka Mudin karena pertimbangan kemanusiaan, tersangka dalam kondisi sakit dan ada jaminan tersangka tak akan melarikan diri atau menghambat penyidikan. 

BACA JUGA:Anggaran Rehab 16 Sekolah Rp17,8 Miliar, Ini Daftar Penerima Mulai TK hingga SMP

BACA JUGA:3 Pejabat Dimutasi Jangan Tinggalkan Masalah, Dua Kadis Hasil Lelang Tunggu KASN

Sekalipun Mudin tak ditahan, proses penyidikan tetap berjalan. Jaksa melakukan pelengkapan berkas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Ketua Baznas periode 2016-2021 itu.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, mengharuskan jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka untuk dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya tersangka akan diajukan JPU ke PN Tipikor Bengkulu menjalani persidangan.

"Ya, memang sempat tertunda karena kondisi tersangka masih kurang sehat. Tapi karena berkasnya sudah P21, makanya hari ini (Selasa, red) sudah tuntas semua, kita lakukan penahanan yang bersangkutan," kata Dafit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan