Cegah Korupsi di Bengkulu, KPK Awasi Pengadaan Barang hingga Perizinan
DEPAN: Gubernur Bengkulu, Prof.Dr. H Rohidin Mersyah menerima audiensi KPK RI Wilayah 1, di Ruang Kerja Gubernur, Selasa 23 Juli 2024.--media center Pemprov Bengkulu
BENGKULU, KORANRB.ID – Mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah I akan memokuskan pengawasan pada pengadaan barang/jasa dan juga perizinan.
Diungkapkan, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI Wilayah Bengkulu, Uding Joharudin, bahwa parameter tata kelola pemerintahan dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) sebelumnya telah dibahas bersama jajaran Pemprov Bengkulu.
"Kali ini kita fokuskan pengawasan pada pengadaan barang/jasa dan juga perizinannya.
Sehingga nanti dalam tata kelola ini kita mencegah terjadinya korupsi," kata Uding, Selasa, 23 Juli 2024.
BACA JUGA:Kandidat Calon Walikota Bengkulu, Berebut Rekomendasi 6 Parpol
Uding mengatakan, bahwa diketahui tantangan pemberantasan korupsi saat ini yakni, terkait penanganan korupsi skala kecil (petty corruption).
Di mana masih banyak tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat publik.
“Banyak tantangan kita, terutama terkait Pretty Corruption,” sebut Uding.
Uding menerangkan, bahwa pihaknya melaksanakan tugas pendampingan dan pengawalan pengelolaan pemerintah.
BACA JUGA:Anggaran Rehab 16 Sekolah Rp17,8 Miliar, Ini Daftar Penerima Mulai TK hingga SMP
Hal tersebut, untuk mendorong percepatan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemda, seperti halnya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Sehingga dengan pendamping dan pengawalan tersebut, tata kelola pemerintahan di Pemprov Bengkulu lebih baik lagi dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.
"Jadi program-program yang selama ini dijalankan bisa semakin baik ke depan.
Kemudian jika dalam pendampingan dan pengawalan ditemukan indikasi yang mengarah kepada korupsi, itu bisa kita cegah," beber Uding.