Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Seluma Mutasi, Ini Nama Penggantinya

Kapolda Bengkulu, Irjen. Pol. Drs. H. Armed Wijaya, MH kembali melakukan mutasi dilingkungan jajarannya,--Zulkarnain Wijaya

SELUMA, KORANRB.ID - Kapolda Bengkulu, Irjen. Pol. Drs. H. Armed Wijaya, MH kembali melakukan mutasi dilingkungan jajarannya.

Baik ditingkat Polisi Daerah (Polda) hingga tingkat Polisi Resor (Polres) dan Polisi Sektor (Polsek), tidak terkecuali di Polres Seluma. Yakni jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba.

Informasi ini mengacu berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bengkulu dengan nomor ST/226/VII/KEP/2024 yang terbit pada tanggal 24 Juli 2024.

Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP. H. Andi Winawan, SE, MM membenarkan.

BACA JUGA:4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Divonis Berbeda, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Ternyata Ini Manfaat Kolagen, Serta Sumber yang Ekonomis

Dalam surat telegram tersebut, tertulis bahwa para perwira tersebut dibebaskan dari jabatan lama dan dimutasikan ke dalam jabatan baru masing masing, adapun rinciannya yakni.

1. AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH. NRP 79020519, jabatan lama yakni Kasat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu, dan diangkat dalam jabatan baru menjadi Pejabat Sementara (PS). Kasubbagstrabang Bagstrajemen Rorena Polda Bengkulu.

2. IPTU. Prengki Sirait, SH NRP 83030261, jabatan lama yakni Kasat Resnarkoba Polres Seluma Polda Bengkulu, dan diangkat dalam jabatan baru menjadi Kasat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu.

3. IPTU. Hengky Noprianto, S.H. MH NRP 83110071, jabatan lama yakni PS Kapolsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Kasat Resnarkoba Polres Seluma Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Kerugian Rp 8 Miliar, Tersangka Bertambah! Kejati Bengkulu Tahan 2 Tersangka Korupsi Jembatan Taba Terunjam

BACA JUGA:10 Manfaat Daun Kates, Salahsatunya Sumber Antioksidan

“Para perwira yang dimutasi tersebut kemungkinan akan dilakukan serah terima jabatan paling lambat 14 hari kedepan,”singkat Kasi Humas.

Mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri, berdasarkan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN  2012 TENTANG MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan