Tangani Ratusan Perkara Hukum, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp4 Miliar
BACAKAN: Kajari Nurul Hidayah saat membacakan data perkara hukum tahun 2024--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id
Ditempat yang sama, Kadi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Dafit Riadi, SH menambahkan, selain penanganan perkara Pidum, pihaknya juga melakukan beberapa perkara Pidana Khusus (Pidsus).
BACA JUGA:Setelah 7 Bulan Tersangka Tipikor, Barulah Mantan Ketua Baznas Ditahan Jaksa Karena Ini
BACA JUGA:Anggaran Rehab 16 Sekolah Rp17,8 Miliar, Ini Daftar Penerima Mulai TK hingga SMP
Diantaranya, ada 2 perkara dalam proses penyidikan yakni, dugaan korupsi Baznas dan Korupsi RSUD HD Manna, kemudian perkara yang sudah penuntutan ada 3 perkara.
Ketiganya yakni, perkara Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim, Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir dan perkara korupsi dana BOS di SMK IT Al Malik.
"Khusus perkara Durian Seginim dan Betungan sudah inkra dan sudah berkekuatan hukum tetap. Namun untuk Baznas, masih proses persidangan," pungkas Dafit.