Kursus Standar Sanitasi Depot Air Minum, Pelaku Usaha Didorong Terus Hasilkan Produk Berkualitas
KURSUS: Kemenperin menggelar kursus higiene dan sanitasi depot air minum.-foto: biro humas kemenperin/koranrb.id-
KORANRB.ID – Pelaku usaha air minum didorong untuk terus menghasilkan produk yang berkualitas dan higienis untuk menjaga dan melindungi konsumen.
Apalagi saat ini semakin marak masyarakat menjalankan usaha depot air minum di tanah air.
Sesuai sasaran tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin menyelenggarakan Kursus Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum (DAM) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kursus ini merupakan hasil kerja sama antara tim Direktorat IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Ditjen IKMA Kemenperin dengan Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Kegiatan yang telah dilaksanakan pada 17 - 18 Juli lalu, diikuti sebanyak 30 pemilik atau operator depot air minum di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
BACA JUGA:Tahukah Kamu? Olahraga Ini Ternyata Sudah Berusia 5.000 Tahun
“Kami berharap pelaksanaan Kursus Higiene Sanitasi Depot Air Minum di Kabupaten Pangandaran ini dapat mendorong peningkatan kualitas air minum dan penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sehingga para pelaku DAM dapat memenuhi kebutuhan air yang berkualitas bagi masyarakat,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita dalam keterangannya, Kamis, 25 Juli 2024.
Reni menjelaskan, para pelaku usaha DAM wajib memiliki Nomor Izin Berusaha dan Sertifikat Standar Usaha bagi DAM. Standar Usaha bagi DAM ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.
“Adapun pelaku industri yang termasuk dalam DAM, yaitu industri yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 11051 untuk industri air kemasan, dan KBLI 11052 untuk industri air minum isi ulang,” jelas Reni.
Menurutnya, upaya Ditjen IKMA dalam mendorong lebih banyak pemilik usaha DAM mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi agar mampu bersaing dan memberikan jaminan kesehatan kepada konsumen pengguna air minum.
Data Kementerian Kesehatan per April 2024 menunjukkan terdapat 1.755 DAM yang bersertifikat SLHS dan 53.261 DAM yang laik Higienitas Sanitasi Pangan (HSP), dari 78.378 DAM yang terdaftar di Indonesia.
BACA JUGA:Jangan Minder, Ternyata Berbadan Gendut Memiliki Banyak Manfaat
Sementara itu, DAM yang bersertifikat SLHS di Jawa Barat hanya 54 pemilik dan 6.376 depot disebut laik mendapatkan HSP.
“Padahal jumlah depot yang terdaftar di Jawa Barat mencapai 12.027 pelaku usaha,” jelas Reni.