Kursus Standar Sanitasi Depot Air Minum, Pelaku Usaha Didorong Terus Hasilkan Produk Berkualitas

KURSUS: Kemenperin menggelar kursus higiene dan sanitasi depot air minum.-foto: biro humas kemenperin/koranrb.id-

Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan, Yedi Sabaryadi menambah, jumlah pemilik usaha DAM terus meningkat, terutama di kota-kota besar.

Data dari Badan Pusat Statistik tahun 2023 tentang Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan menyebutkan, sebanyak 31,87 persen penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum.

BACA JUGA:Wow! Berikut 7 Hewan yang Ternyata Omnivora

Namun berdasarkan penelitian yang ada, ditemukan bahwa kualitas air minum isi ulang ini masih perlu untuk ditingkatkan.

“Menurut KBLI-nya, KBLI 11052 untuk industri air minum isi ulang masuk dalam kategori usaha risiko menengah tinggi sehingga diperlukan perizinan usaha berupa NIB dan sertifikat standar,” ucap Yedi. 

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan yang menerangkan bahwa DAM telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan higiene sanitasi.

“Depot Air Minum juga wajib mematuhi aturan tata niaga dan wadah depot air minum terkait pencucian, serta penyediaan wadah dan tutup yang layak pakai. Kita dorong agar semakin banyak Depot Air Minum mematuhi ini agar industri semakin tumbuh dan konsumen tidak dirugikan,” paparnya.(rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan