Tanpa Dukungan 4 Parpol Tersisa, 2 Kandidat Calon Bupati Kepahiang Bisa Melaju!

Calon kandidat bupati wakil bupati Kepahiang Windra-Ramli--istimewa

Terkini, setelah verifikasi faktual (Verfak) dari KPU Kepahiang dukungan Riri-Ujang mesti diperbaiki lantaran belum memenuhi batas minimal dukungan sesuai ketentuan berlaku

Di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, sebuah Parpol paling tidak wajib memiliki 5 kursi untuk mencalonkan wakilnya. 

BACA JUGA:Hidup di Era Pleistosen! Berikut 5 Fakta Unik Burung Gajah, Burung Terbesar yang Ada di Bumi

Bagi Bapaslon Windra-Ramli, hanya dengan dukungan Nasdem saja yang memiliki 5 kursi di DPRD Kepahiang sejatinya sudah bisa memastikan maju di Pilkada. 

Semua kemungkinan masih bisa terjadi, sampai tahapan tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, serta penetapan sebagai calon Bupati/ Wabup pada tanggal 22 September 2024 diputuskan KPU Kepahiang. 

Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.

Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan. 

BACA JUGA:Begini Cara Membedakan Madu Asli dan Madu Palsu

Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024. 

Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan