SK Perpanjangan Jabatan 138 Kades Tunggu Tanda Tangan Pj Bupati, Dibagikan Awal Agustus 2024
PERPANJANGAN: Sebanyak 138 kades di Bengkulu Tengah akan menerima SK Perpanjangan pada bulan Agustus 2024.-foto: dok/koranrb.id-
BENTENG, KORANRB.ID - Proses perpanjangan SK jabatan 138 kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini hampir selesai.
SK perpanjangan jabatan tersebut tinggal menunggu tanda tangan Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH mengatakan saat ini SK perpanjangan jabatan kades sudah di Bagian Hukum Pemkab Bengkulu Tengah, tinggal menunggu Pj Bupati menandatanganinya.
Dijelaskannya, jika tidak ada hambatan awal bulan Agustus 2024 SK tersebut akan diserahkan kepada para kades.
Apakah nanti akan ada penyerahan secara simbolis akan dikoordinasikan lebih lanjut ke Pj Bupati atau Sekda.
BACA JUGA:Tak Bisa Dibayar Perbulan, TPP Maret dan April ASN Pemkab Kaur Molor 2 Bulan
BACA JUGA:Pembuat SIM Meningkat Pada Operasi Patuh Nala di Kota Bengkulu, Juli Capai 1.800 Pemohon
“SK sudah hampir selesai dan tinggal menunggu tanda tangan Pj Bupati saja. Kami menargetkan penyerahan SK akan diserahkan kepada para kades awal Agustus mendatang,” sampainya.
Lanjutnya, dari total 142 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah, SKperpanjangan jabatan akan diserahkan ke 138 orang Kades saja.
Sedangkan untuk 4 desa lagi tak diberikan dikarenakan saat ini dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kades.
4 desa tersebut terdiri dari, Desa Pematang Tiga, Pematang Tiga Lama, Genting Dabuk dan Desa Pungguk Beringin.
“Dari 142 desa di Bengkulu Tengah, hanya 138 saja yang akan menerima SK perpanjangan. Sedangkan 4 yang lagi tidak menerima SK perpanjangan karena sedang dijabat oleh Pjs Kades,” jelasnya.