SK Perpanjangan Jabatan 138 Kades Tunggu Tanda Tangan Pj Bupati, Dibagikan Awal Agustus 2024

PERPANJANGAN: Sebanyak 138 kades di Bengkulu Tengah akan menerima SK Perpanjangan pada bulan Agustus 2024.-foto: dok/koranrb.id-

Hendri Donal menegaskan, sebelum memperpanjang SK jabatan para Kades ini, pihaknya telah berkoordinasi dan mengkonfirmasi terlebih dahulu.

Semua ini dilakukan untuk memastikan kalau semua Kades bersedia SK masa jabatannya di perpanjang.

“Sebelum memperpanjang SK para Kades ini, kami sudah berkoordinasi terlebih dahulu. Karena pihaknya khawatir ada Kades yang tak menginginkan masa perpanjanganjabatan itu," terang Donal. 

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bengkulu Tengah yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Abu Sakim, Mulyantoni mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemkab Bengkulu Tengah karena sudah cepat merespon perubahan UU Desa.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Jilid II dan III, Kejar Pengembalian Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

BACA JUGA:Warga Perumahan Bumi Ayu Residence Kota Bengkulu Mogok Bayar Cicilan, Developer Disomasi Soal 57 IMB

Dengan adanya perpanjangan SK perpanjangan ini, ia berharap kades bisa lebih meningkatkan lagi kinerja dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Dalam kesempatan ini ia juga berpesan kepada Kades untuk bisa semangat dan bekerja dengan tulus lagi ke depannya.

“Dengan perpanjangan masa SK ini kita berharap seluruh Kades bisa lebih semangat dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Saya juga berpesan kepada Kades untuk selalu berhati-hati dalam mengelola keuangan Desa patuhi aturan dan regulasi yang sudah di tentukan,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD di Indonesia menjadi 8 tahun. Hal ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Setelah berlakunya undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan