Hanya 2 Perusahaan Rutin Setor CSR, 25 Perusahaan Lainnya Masih Enggan Bayar
JUAL BELI: Pasar Kepahiang sebagai pusat ekonomi daerah. Sejauh ini, dukungan perusahaan menyalurkan CSR nya di Kabupaten Kepahiang masih sangat minim--HERU/RB
Termasuk di Pasal 40 ayat 5 pada Undang-Undang No.22 tahun 2001 juga dikatakan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
Terkait besarannya, minimal 2 persen sampai 4 persen dari total keuntungan dalam setahun.
Besarnya anggaran dana tersebut sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012.
Setiap daerah juga mengeluarkan aturan seberapa besar dana CSR yang harus dikeluarkan, namun tidak melebihi 4 persen.