Vermin Calon Perseorangan Pilkada Kepahiang, Tetap Ada TMS

VERMIN: Petugas KPU saat melakukan Vermin kesatu terhadap bakal calon perseorangan beberapa waktu lalu.-- HERU/RB

 Dalam Vermin kedua, Riri-Ujang menyerahkan 1.062 KTP dukungan perbaikan. 

Untuk diketahui, seorang calon independen di Pilkada Kabupaten Kepahiang, setidaknya mesti wajib memiliki dukungan minimal sebanyak 11.214 lembar KTP. (oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan