Karhutla Jadi Atensi, Di Mukomuko Polisi Bakal Lakukan Hal Ini

KARHUTLA: Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna SIK, MSi menegaskan, peristiwa karhutla saat ini menjadi perhatian serius kepolisian. FIRMANSYAH/RB--

Termasuk menyampaikan peringataan tegas apabila ditemukan masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan sistem dibakar. 

Terdapat tiga Undang-undang (UU) yang mengancam pelaku karhutla ini. 

BACA JUGA:2 Usulan Perhutanan Sosial Masih Menunggu Persetujuan Menteri LHK

BACA JUGA:1.200 Anak di Mukomuko Telah Diimunisasi Polio

Seperti Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggar terancam penjara 15 tahun, ataupun denda Rp5 miliar dan juga terancam hukuman 10 tahun penjara.

Atau denda Rp10 miliar berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setelah itu UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukum yang sama, tentu pasal berlapis ini yang akan dikenakan kepada pelaku Karhutla.

“Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak menyesal nantinya ketika  melakukan pembakaran lahan karena ketidak tahuan, dan jika masih saja tetap dilakukan dan kedapatan melanggar tentu akan tetap kami diproses sesuai hukum yang berlaku.

Karena saat ini tim kami juga mulai melakukan patroli di titik yang berpotensi terjadi karhutla, dan semua ini demi mencegah aksi pengrusakan lingkungan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mukomuko, Ruri Irwandi ST, MT membenarkan bahwa beberapa waktu lalu terjadi kebakaran lahan Gambut di dua titik di Kecamatan Kota Mukomuko dan Kecamatan Air Manjunto. 

Untuk satu titik api di desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto berjarak 15 meter dari rumah warga proses pemadaman api selama kurang lebih dua hari sampai api benar-benar padam. 

Dengan luas lahan terbakar dua haktare. Sedangkan untuk titik di Kota Mukomuko berhasil cepat dipadamkan.

“Penanganan kebakaran lahan gambut berbeda dengan lahan biasa, yang api sudah pada atas namun masih hidup dibawah. Untuk di kota Praja saat ini telah dibikin parit pemutuh api,” terangnya.

Kepada warga Mukomuko juga diminta lebih bijak dalam mengelola lahan agar tidak membakar atau membuat api untuk menghemat dana pembukaan lahan. Sebab kebakaran lahan gambut akan susah dipadamkan.

“Kami minta warga tidak melakukan pembakaran lahan karena alasan apapun,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan