386 Kendaraan Ditilang Selama Ops Patuh Nala Polres Lebong 2024

MUSNAHKAN: Wakapolres Lebong, saat melakukan pemusnaan knalpot brong yang terjaring dalam operasi patuh nala 2024. --FIKI/RB

BACA JUGA:Tapir Kesasar ke Pasar Kepahiang, Imbas Fenomena Alam dan Pengikisan Hutan

 Untuk pengendara yang belum memiliki SIM akan diarahkan untuk melakukan pembuatan SIM.

 Begitu juga dengan kendaraan yang tidak standar, seperti knalpot tidak standar wajib membawa knalpot standar saat akan mengambil kendaraan di Satlantas Polres Lebong.

“Begitu juga harus dilengkapi spion, dan kelengkapan kendaraan sesuai standar,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arif Abdullah menegaskan, kegiatan penertiban kendaraan di Kabupaten Lebong tidak hanya berhenti di Operasi Patuh Nala saja. 

BACA JUGA: Musim Kemarau, Waspada Karhutla dan ISPA di Bengkulu Utara

Ia memastikan, kedepannya Satlantas Polres Lebong akan terus melakukan penertiban kendaraan yang tidak standar dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

“Kami ingatkan kepada masyarkat Lebong, penertiban seperti ini tentu akan terus berlanjut,” tagasnya.

Selain tilang manual, tambah Kasat, pihaknya juga akan menerapkan tilang ETLE di Kabupaten Lebong.

Meski Kabupaten Lebong belum memiliki kamera statis ETLE yang stand bay 24 jam untuk menjaga ketertiban lalu lintas di Kabupaten Lebong.

Teknis di lapangan untuk menjalankan tilang ETLE, Satlantas Polres Lebong memasang kamera portable di dashboard kendaraan patroli untuk memantau para pelanggar lalu linatas.

 “Meski kita belum ada kamera ETLE statis, kita tetap melaksanakan tilang ETLE di Lebong, dengan menggunakan kamera portable,” tutupnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan