Perkara 4 OPD Bisa Naik Status jadi Penyidikan, Ini Keterangan Kajari Rejang Lebong

Perkara 4 OPD bisa naik status jadi penyidikan, ini keterangan Kajari Rejang Lebong --arie/rb

"Untuk lebih lanjutnya nanti ketika sudah ada perkembangan atas perkara-perkara yang saat ini sedang kita tangani. Yang jelas saat ini kita juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait perkara tipikor pembangunan rumah aren tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 juta," beber Fransisco.

BACA JUGA:7 Jenis Usaha dari Acara Pernikahan, Bisa Dimulai dari Langkah Kecil

BACA JUGA:Terbongkar! Cerita Penculikan Siswa SMP Bengkulu Tengah, Ternyata Hanya Karangan Saja, Ini Motifnya

Terkait perkara dugaan tipikor pembangunan rumah aren tersebut, Fransesco membeberkan hingga saat ini penyidik unit pidsus masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Ini lantaran dari hasil penyidikan lanjutan diketahui bahwa pekerjaan tersebut benar dilaksanakan namun tanpa memiliki perencanaan yang jelas.

Meski telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni AA selaku penyedia, DE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga merupakan ASN di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, dan terakhir adalah EW selaku konsultan pengawas.

BACA JUGA:Wow! Buat Pemanjat Tebing Gigit Jari, Berikut 6 Fakta Unik Kambing Gunung, Ahli Panjat Tebing

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Bawaslu: Rawan Keterlibatan PNS

Namun perkara ini masih belum bisa dikatakan tuntas lantaran penyidik pidsus Kejari Rejang Lebong masih akan memastikan angka riil kerugian negara yang diakibatkan dari praktik tersebut.

Fransesco mengungkapkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya memang ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp300 juta dari total pagu anggaran Rp1,3 milir.

Kerugian negara ini ditemukan berdasarkan temuan di lapangan oleh pihaknya, dimana ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan diluar dokumen perencanaan. 

“Ditambah lagi dengan ada beberapa pekerjaan yang kita sinyalir fiktif, karena ada di dokumen perencanaan namun tidak muncul saat pengerjaan kegiatan,” ungkap Fransesco.

BACA JUGA:Sering Konsumsi Bawang Merah dapat Sebabkan Bau Badan, Benarkah?

BACA JUGA:Ini Pengakuan Pria Seluma, Pelaku Tabrak Lari Hingga Tewaskan Warga Kepahiang

Meski begitu, Ia menjelaskan pihaknya masih akan mendalami lagi perihal perkara ini dan sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu guna melakukan penghitungan kerugian negara dari pekerjaan pembangunan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan