Perkara 4 OPD Bisa Naik Status jadi Penyidikan, Ini Keterangan Kajari Rejang Lebong

Perkara 4 OPD bisa naik status jadi penyidikan, ini keterangan Kajari Rejang Lebong --arie/rb

“Memang saat ini kerugian negara dari hasil penghitungan kita mencapai Rp300 juta, namun kita butuh penghitungan riil dari lembaga yang berwenang dalam hal ini yakni BPKP. Dan dalam perkara tipikor ini, angka kerugian negara riilnya bisa saja bertambah atau berkurang dari penghitungan sementara yang dilakukan penyidik,” bebernya.

Diketahui sebelumnya, ditetapkannya ketiga orang tersebut sebagai tersangka, setelah penyidik seksi pidana khusus (pidsus) Kejari Rejang Lebong melakukan penyidikan lebih lanjut dengan menganalisa alat bukti serta keterangan dari beberapa saksi, termasuk saksi ahli, serta melakukan pengecekan spesifikasi pekerjaan proyek pembangunan rumah aren yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 senilai Rp1,3 miliar tersebut.

Pembangunan rumah aren ini dilakukan di Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Dataran dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Rejang Lebong.

“Dari anggaran Rp1,3 miliar tersebut, dibangunlah sebanyak 57 unit rumah aren. Namun dari hasil penyidikan kita terjadi penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 juta,” demikian Fransesco. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan