Loka POM Rejang Lebong Awasi Makanan dan Minuman Berbahaya di Sekolah

LOKA POM: Suasana di Kantor Loka POM Rejang Lebong di jam kerja.-foto: arie/koranrb.id-

KORANRB.ID - Maraknya anak-anak di bawah umur yang terserang berbagai penyakit hingga diharuskan cuci darah belakangan ini di tanah air, membuat Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Rejang Lebong langsung mengambil langkah.

Loka POM melakukan pengawasan langsung ke lapangan dengan mengecek ke setiap kantin sekolah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut Kepala Loka POM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra, saat ini baru 3 sekolah yang telah dikunjungi pihaknya dalam mengawasi peredaran makanan dan minuman berbahaya, yakni MTs Baitul Makmur, SMPN 1 dan SMPN 4 Rejang Lebong.

Dari hasil turun ke lapangan tersebut pihaknya menemukan masih banyak kantin sekolah yang menjual minuman energi kemasan yang berbahaya untuk usia anak-anak.

"Dari ketiga sekolah tersebut, semuanya kita temukan di kantin sekolahnya menjual minuman energi kemasan yang berbahaya untuk kesehatan dan tidak boleh dijual kepada anak-anak, khususnya dibawah usia 18 tahun," terang Pupa.

BACA JUGA:Kolaborasi Birokrasi, Politisi dan Pengusaha, Rohidin-Meriani Siap Membangun Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Perindo Keluarkan Rekom untuk Herlian Muchrim-Novrizal Jandra, Gusril Pausi-Abdul Hamid, Sulman Aziz?

Pupa menjelaskan, untuk tahap awal ini pihaknya hanya memberikan edukasi kepada para pemilik kantin sekolah untuk tidak lagi menjual minuman energi kemasan, dan berkoordinasi dengan pihak sekolah, agar lebih teliti lagi dalam mengawasi peredaran makanan dan minuman yang ada di kantin sekolah.

"Selain itu kita juga memberikan edukasi kepada para peserta didik terkait makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetik yang berdampak buruk terhadap kesehatan," jelasnya.

Diakui Pupa, dari hasil pihaknya turun ke lapangan diketahui kebanyakan penjual makanan di kantin sekolah tidak memahami mengenai batas usia suplemen makanan dan minuman.

Seperti menjual minuman berenergi yang harusnya tidak boleh dikonsumsi anak-anak, namun karena ketidaktahuannya tetap dijual di lingkungan sekolah.

"Minuman berenergi kemasan yang kami temukan dalam bentuk minuman gelas. Dan di kemasannya jelas tertulis keterangan tidak boleh dikonsumsi untuk anak-anak, ibu menyusui dan ibu hamil. Ke depan kita meminta kepada para pemilik kantin untuk lebih teliti lagi membaca kandungan tabel gizi di setiap makanan yang akan dijual di lingkungan sekolah," tegas Pupa.

BACA JUGA:Perkara 4 OPD Bisa Naik Status jadi Penyidikan, Ini Keterangan Kajari Rejang Lebong

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Minta Mulai 1 Agustus Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan